Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SEMPITNYA ruang gerak bagi jemaah haji yang berdesakan dalam tenda di Mina, menjadi masalah penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan pemerintah Indonesia perlu membuat langkah antisipasi.
Ia menjelaskan bahwa tenda di Mina sudah tidak bisa ditambah karena aturan agama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji dalam batas wilayah tersebut. Kementerian Agama paham bahwa penambahan kuota jemaah haji Indonesia pada tahun ini, turut mengurangi ruang gerak jemaah dalam tenda saat penyelenggaraan ibadah mabid.
Baca juga: Dehidrasi Pencetus Penyakit Jemaah Haji Indonesia
"Kalau jemaahnya tambah akan mengurangi ruang gerak. Tahun lalu dengan kuota normal jarak antar jemaah 1,2 meter. Kini menjadi 0,9 meter. Tidak bisa tidur," kata Nizar dalam acara sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji 2019 di Jakarta, Kamis (18/7).
Pemerintah Indonesia, terangnya, memberikan opsi pada jemaah haji yang tidak ingin menginap dalam tenda untuk kembali ke hotel yang disediakan dan jaraknya tidak jauh dari lokasi jamarat atau melempar jumrah di Mina. Jamarat dilakukan setelah para jemaah menginap atau mabid di dalam tenda di Mina Jadid.
"Jemaah bisa mabid sebentar lalu kembali istirahat di hotel. Keesokan harinya saat ingin jamarat, jaraknya lebih dekat hanya 700 meter," terang Nizar.
Selain tenda, ia mengakui antrian untuk ke toilet di sekitar tenda di Mina cukup panjang. Untuk menyiasatinya, pemerintah Indonesia menambah urinoir atau perangkat sanitasi yang dikhususkan untuk buang air kecil. Di setiap maktab ada 20 bangunan toilet dan kini tersedia 8 urinoir pada tiap toilet.
"Kebanyakan yang antri ingin jemaah buang air kecil. Sementara bangunan toilet digabung untuk mandi dan buang air, jadi kita tambah urinoir," tuturnya.
Dijelaskan Nizar, penambahan fasilitas baik tenda maupun kamar kecil di Mina menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama Republik Indonesia, sempat mengusulkan agar tenda di sana ditingkat untuk menambah daya tampung. Namun, usulan tersebut belum direalisasikan.
Kuota dasar haji Indonesia pada 1440 H atau 2019 berjumlah 221.000 jemaah terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. Pada April 2019, Indonesia mendapatkan tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 10 ribu untuk jemaah haji reguler sehingga total jemaah tahun ini sebanyak 231.000 jemaah.
"Seluruh persiapan kuota tambahan siap termasuk layanan di luar negeri, akomodasi, katering, konsumsi dan transportasi termasuk peruntukan 10 ribu tambahan sudah siap," ucap Nizar.
Baca juga: Masalah Teknis, Pesawat Garuda Pengangkut Jemaah Putar Balik
Tambahan kouta tersebut diperuntukan dibagi 5 ribu untuk jemaah tunggu dan 5 ribu untuk jemaah haji usia lanjut yang diprioritaskan telah berusia 75 tahun ke atas bersama pendampingnya.
"Tambahan kuota 10.000 ini ketika di Mina kami siapkan 3 maktab tambahan dan ditempatkan di Mina sesuai syar'i," tukasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved