Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

05/11/2025 13:58

Sidang Putusan Etik MKD DPR

Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selaku Teradu antara lain Nafa Indria Urbach (kiri), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), Surya Utama atau Uya Kuya (kedua kanan) serta Ahmad Sahroni menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2025).  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR dalam sidang putusan etik. Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem dinonaktifkan selama enam bulan, sementara rekannya, Nafa Urbach, dikenai sanksi penonaktifan selama tiga bulan. Dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman penonaktifan selama empat bulan. Sementara itu, Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR periode 2024–2029. MI/SUSNTO/Ppj

Baca Juga