Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

29/9/2025 17:09

UU Tapera Dinyatakan Inkonsitusional, MK Perintahkan Perubahan Regulasi

Jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo (tengah) membacakan amar putusan sejumlah perkara PHPU dan PUU di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah karena menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa.

MI/Usman Iskandar/sas

Baca Juga