17/7/2025 20:06

KPK Tahan Empat Pejabat Kemenaker Terkait Kasus RPTKA Rp53,7 Miliar

Empat dari delapan tersangka, antara lain (dari kiri) Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Anggraeni, dan Suhartono, ditampilkan ke hadapan publik dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (17/7/2025). KPK resmi menahan empat dari delapan tersangka, yakni Dirjen Pembinaan Penempatan TKA 2020–2023 Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 Haryanto, Direktur PPTKA 2017–2019 Wisnu Pramono, dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–Juli 2025 Devi Anggraeni, dalam tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2019–2024, dengan jumlah uang yang diterima sekurang-kurangnya Rp53,7 miliar.
MI/SUSANTO/sas

Baca Juga