Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

27/1/2023 13:30

Tuntutan Arif Rahman Arifin

Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Arif Rahman Arifin (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum saat akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Sellata, Jumat (27/1/2023). Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA/Muhammad Adimaja/foc/Ole.

Baca Juga