Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

24/8/2022 10:20

Upaya Banding Ditolak, Mantan PM Malaysia Dikirim ke Penjara

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) melambaikan tangan saat tiba di pengadilan federal di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8). Najib Razak menjadi mantan perdana menteri pertama Malaysia yang dipenjara karena tersandung kasus mega korupsi lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menolak banding yang diajukan Najib dalam persidangan pada Selasa (23/8). Penolakan banding ini pun menjadikan Najib otomatis menjalani vonis hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan hakim pengadilan. AFP/MOHD RASFAN/ARIF KARTONO/Bro

Baca Juga