Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

01/10/2020 14:04

Sidak Klaster Perkantoran

Petugas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasang stiker segel yang akan dipasang pada perkantoran yang beroperasi meski ada karyawannya positif covid-19 saat inspeksi mendadak di Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, perkantoran wajib melakukan penghentian sementara aktivitas paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar virus corona. ANTARA/Aditya Pradana Putra/nz/Ole

Baca Juga