Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PERDAGANGAN berjangka atau futures trading menjadi salah satu instrumen finansial yang paling diminati di Indonesia karena kemampuannya memberikan keuntungan dalam dua arah pasar (naik maupun turun). Namun, bagi investor Muslim, pertanyaan mengenai aspek syariah menjadi pertimbangan utama sebelum terjun ke pasar ini.
Perdagangan berjangka atau futures trading sering kali menjadi topik hangat di kalangan investor Indonesia. Di satu sisi, instrumen ini menawarkan potensi keuntungan besar melalui fasilitas leverage. Di sisi lain, mekanismenya yang kompleks sering menimbulkan pertanyaan: Apakah ini sesuai dengan syariat Islam?
Perdagangan berjangka adalah sistem perdagangan yang melibatkan kontrak standar untuk membeli atau menjual suatu komoditas atau aset finansial pada harga tertentu dengan waktu penyerahan yang ditetapkan di masa depan. Di Indonesia, aktivitas ini diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dalam futures, investor menggunakan sistem margin, yaitu mereka hanya perlu menyetorkan sebagian kecil modal untuk mengontrol kontrak bernilai besar (leverage). Hal inilah yang membuat potensi profit (dan risiko) menjadi sangat tinggi.
Secara sederhana, futures trading adalah kontrak antara dua pihak untuk membeli atau menjual suatu aset (seperti emas, minyak, atau komoditas lain) pada harga yang telah disepakati hari ini, tetapi penyerahannya dilakukan di masa depan.
Berbeda dengan pasar spot (beli hari ini, terima barang hari ini), dalam futures, Anda sebenarnya memperdagangkan kontrak atau janji, bukan barang fisiknya secara langsung saat transaksi dimulai.
Dalam perspektif Fikih Muamalah, penentuan halal atau haramnya futures trading didasarkan pada pemenuhan rukun dan syarat jual beli.
Baca juga: 11 Mata Uang Kripto Terpopuler 2026 Harga Rupiah, Keunggulan, Risikonya
DSN-MUI melalui Fatwa Nomor 82 Tahun 2011 memungkinkan perdagangan berjangka komoditi melalui mekanisme Pasar Komoditi Syariah. Syaratnya adalah:
Status hukum perdagangan berjangka dalam Islam sangat bergantung pada mekanisme dan objek yang ditransaksikan. Berikut rangkuman pandangan otoritas keagamaan di Indonesia:
Banyak ulama klasik dan kontemporer cenderung mengharamkan futures trading konvensional karena mengandung tiga elemen terlarang:
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberikan kelonggaran melalui Fatwa No. 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam fatwa ini, perdagangan berjangka bisa menjadi HALAL jika:
Secara umum, futures trading konvensional dianggap haram oleh mayoritas lembaga keislaman karena unsur spekulasi dan riba. Namun, investasi pada bursa berjangka syariah yang mendapatkan sertifikasi dari DSN-MUI dan diawasi BAPPEBTI diperbolehkan sebagai sarana lindung nilai atau perdagangan komoditas yang sah.
Trading emas futures halal jika dilakukan di bursa yang memenuhi syarat syariah (seperti akun syariah di ICDX/BBJ) di mana emas fisiknya tersedia dan tidak ada unsur bunga.
Spot trading adalah transaksi tunai ketika barang diserahkan saat itu juga, sedangkan futures adalah kontrak untuk penyerahan di masa depan.
Leverage bisa menjadi riba jika dalam proses pinjaman dana tersebut dikenakan bunga. Namun, dalam sistem syariah, leverage diatur melalui akad Qardh tanpa bunga atau skema bagi hasil.
Berdasarkan Ijtima Ulama MUI dan Fatwa Muhammadiyah 2026, trading kripto futures umumnya diharamkan karena dianggap mengandung gharar dan maysir yang sangat tinggi.
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved