Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Perkuat Implementasi Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Kepailitan

Wisnu Arto Subari
13/12/2025 13:05
Perkuat Implementasi Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Kepailitan
(MI/HO)

ASOSIASI Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menegaskan pentingnya memperkuat pemahaman dan implementasi lembaga rehabilitasi dalam sistem kepailitan Indonesia. Lembaga rehabilitasi hingga kini belum dapat berjalan optimal karena masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan praktisi, baik kurator maupun hakim pengadilan niaga.

"Kami melihat lembaga rehabilitasi belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh karena pemahaman dari para praktisi, termasuk kurator dan hakim niaga, belum seragam. Penting bagi AKPI untuk membuka diskusi dan menyamakan implementasi agar kurator dan hakim memiliki pandangan yang sama," ujar Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak dalam keterangan resmi, Sabtu (13/12). 

Dalam pandangannya, konsep rehabilitasi sejalan dengan prinsip keadilan bagi debitor dan kreditor dalam proses kepailitan. Rehabilitasi dinilai memberikan pendekatan penyelesaian yang lebih diterima para pihak.

"Tujuan kepailitan adalah pemberesan. Rehabilitasi memiliki penerimaan lebih baik karena dilakukan berdasarkan persetujuan kreditor atas penyelesaian yang ditawarkan pihak ketiga. Hasil yang disepakati cenderung lebih diterima dibandingkan pemberesan melalui penjualan harta," jelasnya.

Jimmy menilai bahwa debitur yang melunasi utang seharusnya tidak lagi menghadapi hambatan, baik secara hukum maupun ekonomi. Hambatan yang terjadi selama ini lebih disebabkan oleh pemahaman hukum yang belum sempurna.

"Jika utang sudah dilunasi, seharusnya tidak ada hambatan. Bila masih muncul kendala, itu menunjukkan pemahaman hukum yang belum lengkap. Penyelesaian seharusnya berjalan lancar dan para pihak bisa segera melangkah maju," tambahnya.

Menurut Jimmy, regulasi rehabilitasi dalam UU 37/2004 sebenarnya sudah menyediakan fleksibilitas yang luas, terutama terkait syarat penyelesaian kewajiban debitur. "Syarat rehabilitasi tidak menetapkan angka tertentu atau harus lunas penuh. Rehabilitasi hanya mensyaratkan pembayaran yang memuaskan. Artinya, bisa saja kurang dari jumlah total tagihan. Fleksibilitas ini memberi ruang besar bagi debitur untuk mendapatkan dukungan pihak ketiga atau investor," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah lembaga baru di luar sistem hukum, tetapi bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. "Rehabilitasi berada dalam ketentuan UU 37/2004, khususnya Pasal 215. Debitur dapat mengundang pihak ketiga untuk menyelesaikan utang-utang mereka. Setelah penyelesaian diterima kreditor, usaha debitur dapat dilanjutkan," paparnya.

Melalui mekanisme yang terbuka dan berbasis kesepakatan, AKPI menilai rehabilitasi dapat memperkuat kepercayaan antara debitur, kreditor, investor, dan lembaga keuangan. "Proses yang transparan dan terukur serta melibatkan persetujuan kreditor akan meningkatkan trust. Semua pihak bisa melihat sejak awal bagaimana rencana penyelesaian dijalankan," tutupnya. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya