Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) melalui Putusan No. 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 29 Oktober 2025. Dengan demikian, MMP secara hukum tidak lagi berada dalam proses PKPU.
Keputusan ini menunjukkan bahwa permohonan PKPU terhadap MMP tidak didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan secara finansial, melainkan perselisihan administratif dan teknis antara MMP dengan dua kontraktor, PT Solusi Industri Energi dan PT Persada Engineering & Contracting, yang semestinya diselesaikan melalui mediasi dan arbitrase, bukan lewat jalur PKPU.
Mayoritas kreditor, baik konkuren maupun separatis, juga menyatakan dukungan terhadap pencabutan status PKPU, menandakan kepercayaan kuat terhadap fundamental bisnis dan kondisi keuangan MMP.
Direktur Keuangan MMP, Achmad Zuhraidi, menyambut putusan tersebut sebagai bukti komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan seluruh mitra kerja.
“Putusan ini menegaskan bahwa MMP memiliki perencanaan dan kemampuan finansial yang baik untuk menyelesaikan pembangunan smelter nickel matte serta melaksanakan seluruh kewajiban korporasi secara berkelanjutan. Kami menjunjung tinggi prinsip kemitraan yang profesional dan beritikad baik,” ujarnya.
MMP menegaskan tetap beroperasi normal dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan orientasi pada keberlanjutan. Perusahaan juga berperan aktif dalam pemberdayaan tenaga kerja nasional, dengan menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja lokal yang dibekali pelatihan sebagai green operator, bagian dari program peningkatan kapasitas SDM lokal.
Pembangunan smelter nikel oleh MMP menjadi wujud nyata dukungan terhadap program hilirisasi nikel nasional yang sejalan dengan agenda pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri.
Melalui proyek ini, MMP berkomitmen untuk memperkuat ekosistem rantai pasok baterai kendaraan listrik (EV) serta berkontribusi dalam mewujudkan industri nikel Indonesia yang berdaya saing global.
Kepala Pusat Makroekonomi Indef, M Rizal Taufikurahman, menjelaskan faktor global dan domestik yang memicu masuknya dana asing ke sektor nikel dan tambang logam Indonesia.
Harga nikel dunia di LME melonjak tajam menembus US$17.900 per ton pada Selasa (6/1). Rencana Indonesia memangkas kuota produksi 2026 jadi pemicu utama.
PT Mitra Murni Perkasa (MMP) dan Mitsui & Co Ltd resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menjalin kolaborasi strategis dalam pemasaran high grade nikel matte.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Serangkaian temuan penting terkait praktik pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara menjadi sorotan utama.
Ia menambahkan bahwa setelah dua fase tersebut, INA bahkan sudah membeli lahan untuk Fase III sebagai sinyal percepatan yang tidak main-main.
PT Mitra Murni Perkasa (MMP) dan Mitsui & Co Ltd resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menjalin kolaborasi strategis dalam pemasaran high grade nikel matte.
Menurutnya, keberhasilan hilirisasi tidak semata ditopang oleh kapasitas produksi, tetapi juga oleh kesiapan sistem perlindungan tenaga kerja dan manajemen risiko industri.
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai cadangan nikel di wilayah GAG, Papua Barat Daya, memiliki potensi penting dalam mendukung program hilirisasi industri nikel nasional.
Pengembangan industri nikel diarahkan untuk memperkuat ekosistem baterai kendaraan listrik (EV battery).
Sejak kebijakan larangan ekspor bijih nikel diberlakukan pada 2014, nilai ekspor produk olahan nikel melonjak dari sekitar US$1 miliar menjadi lebih dari US$33,64 miliar pada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved