Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Riset Celios: Sistem Pekerja Kontrak Jadi Tren di Industri Padat Karya

Insi Nantika Jelita
07/11/2025 04:02
Riset Celios: Sistem Pekerja Kontrak Jadi Tren di Industri Padat Karya
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi(Dok. Zoom Celios)

NASIB pekerja Indonesia kian terjebak dalam kondisi kerja yang rentan. Riset terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama Makin Terang Project berjudul Upah Rendah, Harapan Tinggi menunjukkan, perusahaan semakin masif merekrut pekerja kontrak untuk mengerjakan tugas yang seharusnya dilakukan oleh pekerja tetap.

Hal tersebut terutama di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, dan sepatu. Sistem kontrak ini kerap diperpanjang tanpa kepastian status, sehingga menjadi cara perusahaan menghindari kewajiban jangka panjang seperti jaminan sosial, pesangon, dan hak pensiun.

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi menyebut, sekitar 60% perusahaan menggunakan pekerja kontrak pada posisi inti yang sejatinya untuk pekerja tetap. Angka tersebut tertinggi di sektor tekstil (68%), diikuti garmen (61%) dan sepatu (57%). 

"Kalau pekerjaan utama itu dikontrakkan, kerentanannya akan semakin signifikan. Ini yang terjadi hari ini dan ternyata industri tekstil itu semakin parah dibandingkan industri yang lain," ujarnya, Kamis (6/11).

Riset yang sama juga menunjukkan penurunan akses pekerja terhadap berbagai jaminan sosial sejak 2023. Pada 2018, sebanyak 75% pekerja tidak memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka tersebut sempat anjlok menjadi 37% pada 2024 pascaditerbitkan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Terkait jaminan kesehatan, pada 2022 hanya 1% pekerja yang tidak terdaftar BPJS. Pascapenerapan UU Cipta Kerja, angka itu melonjak menjadi 10% pada 2024. 

"Tren tidak memiliki BPJS Kesehatan justru meningkat. UU Cipta Kerja menarik mundur progres tersebut," tuding Media.

Pencurian upah 
Media kemudian menegaskan pekerja kontrak adalah kelompok paling rentan tidak menerima upah lembur maupun upah pada hari libur nasional. Tercatat 11,6% pekerja kontrak tidak mendapat bayaran saat hari libur. Kondisi ini termasuk dalam wage theft atau pencurian upah.

Setelah penerapan UU Cipta Kerja, kasus pekerja yang dipaksa bekerja saat hari libur meningkat hingga 65%, sementara yang tidak diberikan cuti berbayar sebesar 7,8%.

"Pencurian upah terjadi ketika perusahaan mencoba untuk mencari jalan, baik secara legal maupun ilegal mencuri upah dengan tidak membayarkan upah ke pekerja," tuturnya. 

Selain itu, kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja mencapai angka 4%–5%. Meski tampak kecil, angka ini dianggap sangat tinggi mengingat sifat kasus yang sensitif dan sering tidak dilaporkan. Korban terbanyak adalah pekerja perempuan dan pekerja anak.

"Isunya kan sangat sensitif, bisa jadi si responden tidak mau mengakui. Tapi, angka 4%-5%, that's too many untuk negara yang penuh martabat, punya aturan hukum perundang-undangan," pungkasnya. 

Adapun riset ini menggunakan pendekatan campuran dengan mengintegrasikan analisis hukum dan regulasi, evaluasi ekonomi, serta data empiris berbasis survei. Responden dalam studi ini adalah para pekerja dari industri garmen, tekstil, alas kaki, dan kulit.

Survei kelayakan kerja (Decent Work Check) dilakukan setiap tahun selama periode 2017–2024, dengan pengecualian pada tahun 2020 karena kendala pengumpulan data selama pandemi covid-19. Dalam kurun waktu tersebut, terkumpul 20.968 observasi yang dianggap valid merepresentasikan kondisi nyata pekerja di lapangan. 

Survei dilaksanakan pada 488 lokasi dan mencakup 67 pertanyaan yang terbagi ke dalam delapan topik ketenagakerjaan, yaitu jaminan kerja, jam kerja, pengupahan, kehamilan dan cuti melahirkan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang adil, serta kebebasan berserikat.

Selain itu, tim Celios juga melakukan survei kualitatif untuk memperdalam analisis. Wawancara dilakukan secara purposive terhadap pekerja di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait kondisi kerja dan pengalaman mereka. Pendekatan purposive sampling digunakan untuk memastikan beragamnya latar belakang responden, termasuk status ketenagakerjaan dan jenis pabrik di dalam industri TGSL (textile, garment, shoes, and leather).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik