Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menyarankan agar pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta tetap membeli bahan bakar minyak (BBM) murni atau base fuel dari Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, hal tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR serta arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Sesuai dengan arahan Menteri ESDM dan DPR, kita untuk tahun 2025 tetap melanjutkan kolaborasi antara swasta dan Pertamina," kata Laode saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (7/10).
Ia menambahkan, saat ini setidaknya terdapat tiga SPBU swasta yang tidak memiliki pilihan dan tetap harus membeli BBM murni ke Pertamina, yakni Shell, BP-AKR, dan Vivo.
Laode menyampaikan, untuk 2026, Kementerian ESDM tidak menutup kemungkinan untuk memberikan penambahan kuota impor BBM murni ke tiap pengelola SPBU swasta.
"Untuk tahun 2026, kami akan menghitung kembali pengaturannya seperti apa," pungkas Laode. (Fal/E-1)
Pemerintah memastikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) asing tidak akan hengkang dari Indonesia di tengah isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) swasta.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yulisman, menegaskan bahwa isu kelangkaan BBM nonsubsidi di sejumlah SPBU swasta tidak boleh menimbulkan kegaduhan publik.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir menyoroti isu kelangkaan BBM di SPBU swasta dan kabar dirumahkannya sebagian karyawan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perusahaan energi swasta, seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo, telah sepakat membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional dan melindungi konsumen dari risiko harga yang tidak stabil.
BKPM akan terus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha swasta, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved