Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 29 Juli 2025: Turun Lagi

Andhika Prasetyo
29/7/2025 10:01
Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 29 Juli 2025: Turun Lagi
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam kembali melemah pada perdagangan Selasa, 29 Juli 2025. Harga emas hari ini tercatat sebesar Rp1.906.000 per gram, turun Rp8.000 dari posisi hari sebelumnya yang sebesar Rp1.914.000 per gram. Ini menjadi penurunan dalam dua hari berturut.

Fluktuasi harga emas terjadi lantaran komoditas tersebut dianggap sebagai aset aman di tengah gejolak ekonomi atau ketegangan geopolitik. Investor beralih ke emas ketika pasar saham atau mata uang melemah. Itu membuat permintaan dan harga emas meningkat tiba-tiba. Contohnya adalah lonjakan harga emas saat konflik Israel-Iran atau ketegangan perdagangan global.

Berikut harga emas Antam, Selasa 29 Juli 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.
  • ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.
  • ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.
  • ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.
  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.
  • ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.

‎Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga mengalami penurunan, menjadi Rp1.752.000 per gram. Dalam setiap transaksi penjualan emas, pembeli akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi konsumen yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu 1,5 persen untuk yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki. Pajak PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya