Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemerintah Luncurkan Skema KUR untuk Tebu Rakyat, Perumahan, dan Pekerja Migran

Insi Nantika Jelita
03/7/2025 15:57
Pemerintah Luncurkan Skema KUR untuk Tebu Rakyat, Perumahan, dan Pekerja Migran
Ilustrasi(Antara)

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengumumkan sejumlah pengembangan program kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani tebu rakyat, perumahan, hingga dukungan bagi pekerja migran.

Untuk sektor tebu rakyat, KUR diberikan dengan fasilitas pembiayaan hingga Rp500 juta, baik kepada individu maupun kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik gula, termasuk pabrik milik BUMN seperti SugarCo.

Skema ini diharapkan dapat mendorong revitalisasi dan replanting (penanaman ulang) tanaman tebu yang selama ini banyak digunakan melebihi usia idealnya.

"Sehingga, dengan KUR tebu rakyat dapat meningkatkan hasil produksi (yield) dan memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (3/7).

Selanjutnya, untuk mendorong sektor perumahan rakyat, pemerintah menaikkan plafon KUR hingga Rp5 miliar khusus bagi pelaku usaha atau kontraktor berskala kecil dan menengah. Kriteria yang dimaksud mencakup usaha dengan modal maksimal Rp5 miliar atau omzet hingga Rp50 miliar.

"Dana ini bisa dibuat untuk memfasilitasi membangun 38–40 unit rumah tipe 36, waktunya (tenor pinjaman) antara 4 hingga 5 tahun," jelas Politikus Partai Golkar itu.

Tak hanya dari sisi penawaran (supply side), dukungan juga diberikan dari sisi permintaan (demand side), yakni untuk pembiayaan perorangan. KUR ini dapat digunakan untuk renovasi rumah tinggal, maupun rumah yang sekaligus digunakan untuk usaha. 

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan plafon anggaran sebesar Rp13 triliun untuk program ini. Sementara untuk pembiayaan konstruksi perumahan, disediakan tambahan plafon hingga Rp117 triliun.

"Guna mendukung keberlanjutan sektor konstruksi UMKM tersebut, pemerintah juga memberikan subsidi bunga tetap sebesar 5%," jelasnya.

Dengan subsidi ini, dia mencontohkan jika bunga bank ditetapkan 11%, maka pelaku usaha hanya perlu membayar bunga 6%. Jika bunga bank 12%, maka bunga yang dibayarkan pelaku usaha menjadi 7%. Ini sesuai kebijakan masing-masing bank penyalur, baik Himbara maupun swasta.

Terakhir, pemerintah juga menaruh perhatian pada pekerja migran Indonesia (PMI). Mereka kini dapat mengakses KUR tanpa agunan hingga Rp100 juta. Dana ini dapat digunakan untuk keperluan persiapan bekerja ke luar negeri.

"Termasuk untuk pelatihan keterampilan dan pemenuhan biaya proses keberangkatan," pungkasnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya