Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMERINTAH kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat sepanjang Juni hingga Juli 2025. Bantuan senilai Rp600.000 per penerima itu diberikan secara bertahap sebagai bagian dari dukungan negara untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Sebanyak 3.697.836 orang telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2025, yang mencakup berbagai profesi mulai dari pekerja swasta, buruh industri, hingga guru honorer. Dari jumlah tersebut, dana tahap pertama telah cair kepada 2.450.068 penerima, sementara 1.247.768 lainnya masih menunggu proses pencairan.
Untuk penyaluran tahap kedua, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan prosesnya membutuhkan waktu, karena harus melalui tahap verifikasi, validasi, dan pengiriman dana ke Bank Himbara hingga akhirnya diterima oleh pekerja.
Dalam menentukan siapa yang berhak menerima BSU, pemerintah mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, calon penerima tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri. Namun, masyarakat tetap dianjurkan untuk mengecek apakah mereka termasuk penerima BSU atau tidak melalui tiga saluran resmi.
Berikut cara mengecek status penerima BSU 2025:
1. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Masukkan data: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan alamat email. Tekan "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status verifikasi BSU.
2. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan. Geser layar ke menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Isi data tambahan yang diminta dan klik “Lanjutkan”. Status penerimaan BSU akan muncul di layar
3. Melalui situs resmi Kemnaker
Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/. Akses menu "Pengecekan NIK Penerima BSU". Masukkan NIK dan kode CAPTCHA. Klik “Cek Status”, dan sistem akan memberitahukan hasil verifikasi.
Jika memenuhi syarat, sistem akan menampilkan notifikasi "NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala".
Namun, bila tidak memenuhi syarat, akan muncul pesan "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025".
Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan kanal resmi untuk mengecek status bantuan, demi menghindari informasi palsu dan potensi penipuan. (H-4)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mendekati 85% dari total sekitar 15 juta penerima.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memantau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Tangerang, Banten, Rabu (16/7).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan (link) palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah.
PT Pos Indonesia bergerak cepat menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui jaringan 4.000 lebih kantor pos di seluruh Indonesia.
Pos Indonesia ditunjuk pemerintah sebagai salah satu mitra penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU).
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total nominal mencapai Rp1,72 triliun kepada 2,8 juta penerima manfaat melalui tiga tahap.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir di tahun 2025 untuk membantu para pekerja yang terdampak ekonomi. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu jalur penyaluran ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved