Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Koperasi Ferry Juliantono, selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Hal ini disampaikan usai Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, Senin (23/6). Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan pembentukan 80.133 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 63.000 di antaranya telah berbadan hukum.
"Presiden sangat mengapresiasi capaian ini, dan memberikan arahan untuk memastikan keberlanjutan serta keberfungsian koperasi melalui skema pembiayaan yang konkret dan format pendampingan yang terintegrasi," ujar Ferry dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (24/6).
Presiden, sambung Ferry, direncanakan akan mengumumkan secara resmi kepada publik perkembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang akan diselenggarakan pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.
Harkopnas tahun ini merupakan kerja sinergis antara kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Ferry menegaskan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa sangat menentukan keberhasilan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Fal/E-1)
Kemenkop juga menyiapkan program pendampingan keterampilan bagi masyarakat khususnya anggota koperasi yang sebelumnya memiliki kegiatan usaha produktif.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi melalui pengusulan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.
Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis oleh anggota, berbeda dengan BUMDes yang pengelolaannya berada di tangan kepala desa dan perangkatnya.
Kopdes/Kel Merah Putih juga akan berfungsi sebagai tempat offtaker hasil bumi dari masyarakat untuk diolah di koperasi yang kemudian dikembalikan dengan cara dijual kembali ke masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved