Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOORDINATOR Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) yang mengatur larangan kendaraan dengan muatan melebihi batas kapasitas. Menurutnya, keberadaan truk ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
"Kami mendukung rencana aturan baru tersebut. Pasalnya, truk ODOL adalah penyumbang kecelakaan tertinggi kedua setelah sepeda motor secara nasional," ujar Deddy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (20/6).
Data 2024 menunjukkan, kecelakaan akibat truk ODOL mencapai 10,5% di jalan raya, bahkan meningkat drastis hingga 40% di jalan tol. Jumlah tersebut melampaui kendaraan angkutan orang (8%) maupun mobil penumpang (2,4%).
Tak hanya menimbulkan korban jiwa, truk ODOL juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan. Berdasarkan rilis Kementerian Pekerjaan Umum, negara menghabiskan dana hingga Rp41–43 triliun per tahun untuk biaya preservasi jalan akibat kerusakan yang salah satunya dipicu oleh kendaraan ODOL.
Upaya penghapusan truk ODOL sebenarnya telah dicanangkan sejak 2016 dengan target zero ODOL, namun terus mengalami kemunduran. Deddy menjelaskan target awal yang ditetapkan untuk 2019 ditunda karena keberatan dari sektor industri, lalu kembali mundur ke 1 Januari 2023. Sayangnya, hingga kini kebijakan tersebut belum efektif menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan.
Terbaru, pemerintah resmi memulai masa sosialisasi program Zero ODOL mulai 1 Juni 2025 selama 30 hari. Menanggapi hal ini, Deddy menilai perlu adanya pembaruan regulasi menyusul dicabutnya Perpres No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Deddy mengusulkan agar pemerintah segera merampungkan kebijakan baru yang mengatur tata logistik nasional, termasuk aspek kendaraan ODOL.
Di satu sisi, Deddy juga menekankan perlunya pemahaman hukum yang tepat. Pelanggaran OD (over dimension) merupakan tindak pidana karena menyangkut perubahan dimensi kendaraan yang tidak sesuai dengan STRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) dari Kemenhub. Hal ini diatur dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana penyidikan harus dilakukan oleh Kepolisian.
Sementara itu, pelanggaran OL (Over Loading) atau kelebihan muatan tergolong sebagai pelanggaran perdata. Denda atas pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Daerah, disetorkan ke kas daerah, dan pelaksanaannya dilakukan melalui jembatan timbang oleh Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB). Penyidikan terhadap kasus OL dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai UU No 22 Tahun 2022.
Namun, peneliti senior Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) itu mengingatkan aturan saja tidak cukup tanpa komitmen politik. Presiden disebut secara politis mempunyai kuasa untuk secara tegas memerintahkan jajaran terkait untuk serius memberantas truk ODOL.
"Tanpa dukungan politis (political will) dari pemerintah yang berkuasa, target zero ODOL hanya akan berputar-putar sia-sia," tegasnya.
Terakhir, Deddy mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membentuk satuan tugas khusus guna menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Satgas ini harus aktif, inovatif, serta melakukan penyidikan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga operator angkutan barang.
“Satgas Polisi ODOL harus aktif, kreatif dan inovatif dalam penegakan hukum truk ODOL. Penyidikan dapat dimulai dari menindak pemilik muatan, pemilik sarana truk hingga operator truknya," tutupnya. (E-4)
RATUSAN sopir truk unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang pada Jumat (20/6) sore.
BANDAR sayuran di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terkena dampak aksi mogok sopir truk lantaran sejumlah komoditas sayuran gagal dikirim ke pasar di wilayah Jabodetabek.
Sosialisasi kendaraan ODOL dilakukan di ruas pantura Kota Cirebon, tepatnya di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Rabu (11/6).
Pemerintah diminta serius menghentikan operasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan overload/ODOL), untuk mencegah berulangnya kecelakaan lalu lintas.
Tanpa roadmap yang jelas, ODOL akan terus menjadi lingkaran setan yang merusak infrastruktur, membahayakan nyawa, dan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved