Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Deregulasi Kebijakan Presiden Prabowo Langkah Responsif Terhadap Ancaman PHK

Despian Nurhidayat
22/5/2025 21:29
Deregulasi Kebijakan Presiden Prabowo Langkah Responsif Terhadap Ancaman PHK
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman(ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas )

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai arah Presiden Prabowo untuk menderegulasi kebijakan yang menghambat ekonomi merupakan langkah strategis untuk merespons ancaman PHK yang semakin nyata di sejumlah sektor industri termasuk akibat dari kebijakan tarif Trump. 

Namun, deregulasi tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran tanpa arah, tetapi sebagai proses penataan ulang regulasi agar lebih responsif dan kontekstual. 

“Pemerintah perlu melakukan audit regulasi lintas sektor secara menyeluruh, terutama pada sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja seperti industri tembakau dan makanan-minuman,” ungkap Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman dilansir dari keterangan resmi, Kamis (22/5). 

PP 28/2024 yang merupakan bentuk regulasi untuk memperkuat aspek kesehatan masyarakat memang patut diapresiasi dari sisi tujuan. Namun, bagi Rizal, implementasi kebijakan ini juga dianggap mengandung risiko besar bagi keberlangsungan industri tembakau nasional.

“PP 28/2024 berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja. Aturan zonasi penjualan dan pelarangan iklan yang terlalu ketat bisa mengganggu rantai distribusi, menurunkan omzet pelaku usaha ritel, dan pada akhirnya memicu gelombang PHK, terutama di sektor buruh linting dan petani tembakau,” jelas Rizal.

Dalam pandangannya, pemerintah perlu melihat industri tembakau sebagai ekosistem ekonomi yang kompleks dan padat karya, bukan hanya dari sisi konsumsi. Selain ancaman PHK, pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dan wacana aturan turunannya turut berpotensi memperlemah industri legal dan memperluas pasar rokok ilegal. Rizal mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. 

“Wacana ini berpotensi menurunkan daya tarik produk legal dan memperbesar ceruk pasar bagi rokok ilegal yang tidak menyumbang cukai,” jelasnya.

Ia mencatat, kontribusi cukai hasil tembakau terhadap APBN rata-rata mencapai Rp218 triliun per tahun. Bila konsumsi bergeser ke produk ilegal, negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. 

“Kebijakan ini berisiko menciptakan lubang fiskal yang cukup besar,” tegas Rizal.

Menurutnya, solusi bukan hanya memperketat regulasi, melainkan memperkuat pengawasan dan edukasi publik. “Solusinya bukan sekadar memperketat aturan, tetapi memperkuat pengawasan, edukasi konsumen, tidak menaikan cukai, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberi ruang pada pasar ilegal tumbuh,” tuturnya.

Rizal juga menyoroti bahwa upaya pembangunan ekonomi menuju target pertumbuhan 8% seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo akan sangat bergantung pada kontribusi sektor manufaktur dan padat karya, termasuk tembakau. Namun, kebijakan yang terlalu restriktif tanpa roadmap yang jelas bisa membawa dampak buruk.

Industri tembakau menopang ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir—dari petani, buruh linting, logistik, ritel, hingga penerimaan fiskal negara. Jika pemerintah memaksakan kebijakan restriktif tanpa solusi mitigasi yang konkret, maka tujuan pembangunan ekonomi inklusif hanya akan menjadi jargon kosong.

“Pemerintah harus meninjau ulang pendekatan ‘one size fits all’ terhadap sektor tembakau dan lebih mengedepankan model kebijakan yang proporsional, berbasis data, dan inklusif. Keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi harus dijadikan fondasi utama dalam proses perumusan regulasi industri tembakau,” tutup Rizal. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya