Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai arah Presiden Prabowo untuk menderegulasi kebijakan yang menghambat ekonomi merupakan langkah strategis untuk merespons ancaman PHK yang semakin nyata di sejumlah sektor industri termasuk akibat dari kebijakan tarif Trump.
Namun, deregulasi tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran tanpa arah, tetapi sebagai proses penataan ulang regulasi agar lebih responsif dan kontekstual.
“Pemerintah perlu melakukan audit regulasi lintas sektor secara menyeluruh, terutama pada sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja seperti industri tembakau dan makanan-minuman,” ungkap Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman dilansir dari keterangan resmi, Kamis (22/5).
PP 28/2024 yang merupakan bentuk regulasi untuk memperkuat aspek kesehatan masyarakat memang patut diapresiasi dari sisi tujuan. Namun, bagi Rizal, implementasi kebijakan ini juga dianggap mengandung risiko besar bagi keberlangsungan industri tembakau nasional.
“PP 28/2024 berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap industri tembakau yang menyerap jutaan tenaga kerja. Aturan zonasi penjualan dan pelarangan iklan yang terlalu ketat bisa mengganggu rantai distribusi, menurunkan omzet pelaku usaha ritel, dan pada akhirnya memicu gelombang PHK, terutama di sektor buruh linting dan petani tembakau,” jelas Rizal.
Dalam pandangannya, pemerintah perlu melihat industri tembakau sebagai ekosistem ekonomi yang kompleks dan padat karya, bukan hanya dari sisi konsumsi. Selain ancaman PHK, pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dan wacana aturan turunannya turut berpotensi memperlemah industri legal dan memperluas pasar rokok ilegal. Rizal mengingatkan bahwa rokok ilegal tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara.
“Wacana ini berpotensi menurunkan daya tarik produk legal dan memperbesar ceruk pasar bagi rokok ilegal yang tidak menyumbang cukai,” jelasnya.
Ia mencatat, kontribusi cukai hasil tembakau terhadap APBN rata-rata mencapai Rp218 triliun per tahun. Bila konsumsi bergeser ke produk ilegal, negara bisa kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan triliun rupiah per tahun.
“Kebijakan ini berisiko menciptakan lubang fiskal yang cukup besar,” tegas Rizal.
Menurutnya, solusi bukan hanya memperketat regulasi, melainkan memperkuat pengawasan dan edukasi publik. “Solusinya bukan sekadar memperketat aturan, tetapi memperkuat pengawasan, edukasi konsumen, tidak menaikan cukai, memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memberi ruang pada pasar ilegal tumbuh,” tuturnya.
Rizal juga menyoroti bahwa upaya pembangunan ekonomi menuju target pertumbuhan 8% seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo akan sangat bergantung pada kontribusi sektor manufaktur dan padat karya, termasuk tembakau. Namun, kebijakan yang terlalu restriktif tanpa roadmap yang jelas bisa membawa dampak buruk.
Industri tembakau menopang ekosistem ekonomi dari hulu ke hilir—dari petani, buruh linting, logistik, ritel, hingga penerimaan fiskal negara. Jika pemerintah memaksakan kebijakan restriktif tanpa solusi mitigasi yang konkret, maka tujuan pembangunan ekonomi inklusif hanya akan menjadi jargon kosong.
“Pemerintah harus meninjau ulang pendekatan ‘one size fits all’ terhadap sektor tembakau dan lebih mengedepankan model kebijakan yang proporsional, berbasis data, dan inklusif. Keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi harus dijadikan fondasi utama dalam proses perumusan regulasi industri tembakau,” tutup Rizal. (H-2)
Pada 2018, sebanyak 75% pekerja tidak memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka tersebut sempat anjlok menjadi 37% pada 2024 pascaditerbitkan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja.
ANGGOTA Komisi V DPR RI Sudjatmiko menekankan pentingnya program padat karya dijalankan lebih awal pada tahun anggaran 2026.
pentingnya penindakan tegas terhadap rokok ilegal demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Luhut apresiasi atas keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menyepakati penurunan tarif tambahan terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS),
Kadin Indonesia menyoroti pentingnya pengawasan lapangan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang selama ini kerap lolos dari pengawasan.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha serta adopsi teknologi adalah strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved