Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Anggota Komisi VII DPR RI, Rycko Menoza menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah suatu langkah realistis dalam rangka menanggapi kebijakan tarif Bea Masuk Impor (BMI) Amerika Serikat terhadap Indonesia sebesar 32%. Ia menilai, tidak semua barang yang diproduksi dari dalam negeri bisa digunakan untuk produk-produk tertentu.
"Tantangan ini mudah-mudahan bisa semakin mendewasakan produk-produk lokal. Terutama kita jangan tergantung dengan pasar Amerika, sehingga ini tantangahn kita hdapai bersama,” ujar Rycko dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (14/4).
Meskipun AS memutuskan penundaan kenaikan tarif BMI tersebut hingga 90 hari mendatang, dirinya berharap hal tersebut dapat menjadi tantangan untuk Indonesia agar mampu bersaing dengan produksi negara, misalnya Tiongkok yang berkualitas relatif baik dengan harga lebih terjangkau.
“Saya kira tarif impor AS ini masih berjalan. Kita juga akan meminta solusi dari pemerintah. Karena ini kan tentu akan terjadi banyak PHK, karena dengan kondisi sekarang akan banyak perusahaan terkena imbas. Sehingga, kita menunggu bagaimana perkembangan presiden kembali ke Indonesia, sehingga kita berharap ini bisa diatasi secara cepat,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, pada acara Sarasehan Ekonomi yang diselenggarakan pada Selasa (8/4/) lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mengubah aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Menurut Prabowo, kebijakan ini membuat Indonesia menjadi tidak kompetitif dalam lanskap ekonomi internasional.
Secara singkat, di bawah rezim TKDN, produk-produk yang dijual di Indonesia sebagian harus diproduksi di Indonesia. Saat ini, batas minimal yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 25%. Bahkan, di beberapa produk seperti kendaraan listrik roda dua, tingkat TKDN ditarget mencapai 80%. Dalam perspektif yang lebih luas, aturan TKDN ini bisa dilihat sebagai hambatan dagang non-tarif (non-tariff barrier).
Sementara itu dari World Bank menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki sejumlah batasan perdagangan, termasuk ketatnya aturan terkait dengan otorisasi, lisensi, perizinan, dan inspeksi untuk kepentingan ekspor impor. Jika dihitung, sejumlah aturan ini menghambat perdagangan dengan nilai sekitar Rp8 triliun tiap tahunnya. (E-3)
PRODUSEN pemindai PFU Asia Pacific Pte. Ltd. (PAPL) mengumumkan pemindai gambar Ricoh telah berhasil meraih sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di Indonesia.
Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani merespons permintaan Amerika Serikat (AS) soal barang impor bebas penetapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Ia menegaskan relaksasi mesti selektif
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Dalam banyak kasus, PPK justru melakukan praktik yang melemahkan efektivitas kebijakan TKDN dengan membuka akses impor.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan revisi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bukan karena desakan akibat tarif impor yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Juliana yakin bahwa investasi ini akan menciptakan dampak yang berkelanjutan
Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus.
Terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong sudah sesuai ketentuan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak pada perpolitikan Indonesia.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved