Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan menyesuaikan karakter dan potensi dari tiap desa. Hal ini penting agar nantinya Kop Des yang berdiri dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Ia mengatakan, skema pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ada tiga yaitu dengan membangun koperasi baru, mengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi dalam pembentukan Koperasi desa. Dalam melakukan itu semua, Kementerian Koperasi (Kemenkop) memerlukan dukungan sinergi dan kolaborasi dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
"Koperasi Desa ini dibangun sesuai dengan spesifikasi dari daerah masing-masing, jadi nanti silakan kalau ada potensi desa yang bisa dikembangkan melalui Koperasi Desa Merah Putih bisa ditambahkan," kata Ferry dalam Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi terkait Pembentukan Kop Des Merah Putih, di Jakarta, Rabu (12/3).
Ia mengatakan perhatian Presiden terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi sangat besar sehingga ide pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengangkat potensi desa sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Meski tidak mudah dalam mengimplementasikannya, ia optimis melalui Koperasi Desa Merah Putih nantinya bisa menjawab permasalahan masyarakat di desa, seperti kemiskinan hingga ketimpangan ekonomi.
"Ini menuntut kita semua bahwa tugas dan tanggung jawab yang berat ini harus kita kerjakan secara keroyokan dari kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah," ujarnya.
Kemenkop, sambung dia, akan melakukan pendampingan secara intensif kepada desa-desa agar proses pembentukan atau pendirian koperasi dapat sesuai target yang ditetapkan.
"Pembentukan atau pendirian koperasi itu relatif lebih mudah karena banyak dibantu oleh banyak pihak, untuk fase terpenting berikutnya adalah pengembangan dan pengawasan sehingga ke depan kita akan melibatkan anak-anak muda di desa juga," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Bolambo menambahkan, saat ini jumlah desa secara nasional mencapai 75.265 desa di 514 kabupaten/kota. Hanya ada satu wilayah yang tidak memiliki desa yaitu DKI Jakarta. Maka itu pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta memerlukan pendekatan secara khusus.
"Karena Jakarta tidak punya desa maka butuh treatment khusus. Kemudian untuk di Aceh, Papua, dan Yogyakarta harus dipetakan lagi seperti apa potensinya karena wilayah ini juga masuk wilayah yang memiliki keistimewaan," tutur La Ode.
Sebelum pembentukan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih secara resmi, La Ode meminta setiap kepala daerah dan pihak yang berkepentingan untuk melakukan upaya pemetaan terhadap karakteristik dari setiap desa. Hal ini diperlukan untuk memastikan ke depannya koperasi yang terbentuk dapat terus eksis dan memberikan dampak yang lebih luas bagi pengembangan kesejahteraan masyarakat desa.
"Dari karakteristik yang dipetakan itu mohon dapat disampaikan ke pemerintah pusat agar bisa kita sinergikan. Ini adalah perintah Presiden sehingga seluruh perangkat pemerintahan wajib mendukung untuk menyiapkan desain yang aplikatif dan implementatif," tandasnya. (Fal/E-1)
Kemenkop juga menyiapkan program pendampingan keterampilan bagi masyarakat khususnya anggota koperasi yang sebelumnya memiliki kegiatan usaha produktif.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi melalui pengusulan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional.
Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi.
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis oleh anggota, berbeda dengan BUMDes yang pengelolaannya berada di tangan kepala desa dan perangkatnya.
Kopdes/Kel Merah Putih juga akan berfungsi sebagai tempat offtaker hasil bumi dari masyarakat untuk diolah di koperasi yang kemudian dikembalikan dengan cara dijual kembali ke masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved