Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono memberi usulan agar pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada mitranya.
Usulan itu sejalan dengan langkah pemerintah yang saat ini tengah memfinalisasi aturan pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online dalam bentuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Igun mendesak agar pengenaan sanksi masuk dalam klausul aturan tersebut. Sanksi yang diinginkan dapat berupa sanksi hukum administratif.
"Poin yang harus diwaspadai dalam regulasi itu adalah Kemnaker tidak mencantumkan sanksi tersebut," ujarnya, Rabu (5/3).
Igun mendorong adanya pemberian sanksi administrasi berat, yakni pembekuan usaha operator apabila melanggar peraturan pemberian tunjangan hari raya berupa uang tunai. Ia menegaskan agar THR yang diberikan perusahaan aplikator ojol juga tidak berupa bingkisan.
"Memang sebaiknya THR adalah dalam bentuk uang tunai atau melalui dompet digital. Jangan dalam bentuk bingkisan ataupun barang nontunai," ujarnya.
Mengenai formula dan jumlah penerima THR kepada pengemudi ojol, Ketua Umum Garda itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker.
"Kami mempersilakan Kemnaker membuat formula yang akan dicantumkan dalam regulasi. Intinya, jangan sampai ada celah dari regulasi THR itu yang dapat digantikan dalam bentuk nontunai," pungkasnya. (Ins/E-1)
RIBUAN pengemudi atau driver ojol melakukan aksi demo untuk menuntut tunjangan hari raya (THR). Demo ojol itu dilakukan sejak Senin, (17/2) pagi di area sekitar patung kuda Monas, Jakarta.
PARA sopir atau driver ojek online (ojol) tengah melakukan demo menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ini tanggapan Menaker Yassierli terhadap demo driver ojol tersebut.
Saksi diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)
KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. Cek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memerinci kisaran harga yang dipatok para tersangka kepada calon TKA. Namun, permainan kotor ini berlangsung dari 2019
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved