Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Asosiasi Ojol Berharap Ada Sanksi Bagi Operator yang tak Bayarkan THR

Insi Nantika Jelita
06/3/2025 02:49
Asosiasi Ojol Berharap Ada Sanksi Bagi Operator yang tak Bayarkan THR
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberikan keterangan pers seusai melakukan orasi bersama pengemudi ojek online (ojol) saat berunjuk rasa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) di halaman Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono memberi usulan agar pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada mitranya.

Usulan itu sejalan dengan langkah pemerintah yang saat ini tengah  memfinalisasi aturan pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online dalam bentuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

Igun mendesak agar pengenaan sanksi masuk dalam klausul aturan tersebut. Sanksi yang diinginkan dapat berupa sanksi hukum administratif.

"Poin yang harus diwaspadai dalam regulasi itu adalah Kemnaker tidak mencantumkan sanksi tersebut," ujarnya, Rabu (5/3).

Igun mendorong adanya pemberian sanksi administrasi berat, yakni pembekuan usaha operator apabila melanggar peraturan pemberian tunjangan hari raya berupa uang tunai. Ia menegaskan agar THR yang diberikan perusahaan aplikator ojol juga tidak berupa bingkisan.

"Memang sebaiknya THR adalah dalam bentuk uang tunai atau melalui dompet digital. Jangan dalam bentuk bingkisan ataupun barang nontunai," ujarnya.

Mengenai formula dan jumlah penerima THR kepada pengemudi ojol, Ketua Umum Garda itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker.

"Kami mempersilakan Kemnaker membuat formula yang akan dicantumkan dalam regulasi. Intinya, jangan sampai ada celah dari regulasi THR itu yang dapat digantikan dalam bentuk nontunai," pungkasnya. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya