Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono memberi usulan agar pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada mitranya.
Usulan itu sejalan dengan langkah pemerintah yang saat ini tengah memfinalisasi aturan pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online dalam bentuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Igun mendesak agar pengenaan sanksi masuk dalam klausul aturan tersebut. Sanksi yang diinginkan dapat berupa sanksi hukum administratif.
"Poin yang harus diwaspadai dalam regulasi itu adalah Kemnaker tidak mencantumkan sanksi tersebut," ujarnya, Rabu (5/3).
Igun mendorong adanya pemberian sanksi administrasi berat, yakni pembekuan usaha operator apabila melanggar peraturan pemberian tunjangan hari raya berupa uang tunai. Ia menegaskan agar THR yang diberikan perusahaan aplikator ojol juga tidak berupa bingkisan.
"Memang sebaiknya THR adalah dalam bentuk uang tunai atau melalui dompet digital. Jangan dalam bentuk bingkisan ataupun barang nontunai," ujarnya.
Mengenai formula dan jumlah penerima THR kepada pengemudi ojol, Ketua Umum Garda itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker.
"Kami mempersilakan Kemnaker membuat formula yang akan dicantumkan dalam regulasi. Intinya, jangan sampai ada celah dari regulasi THR itu yang dapat digantikan dalam bentuk nontunai," pungkasnya. (Ins/E-1)
RIBUAN pengemudi atau driver ojol melakukan aksi demo untuk menuntut tunjangan hari raya (THR). Demo ojol itu dilakukan sejak Senin, (17/2) pagi di area sekitar patung kuda Monas, Jakarta.
PARA sopir atau driver ojek online (ojol) tengah melakukan demo menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Ini tanggapan Menaker Yassierli terhadap demo driver ojol tersebut.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Noel akan mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam kasus ini. Persidangan digelar terbuka untuk umum di Ruang Soebekti 2.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membuka Program Pemagangan Nasional Lulusan Perguruan Tinggi batch II.
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Magang Nasional Batch 2 2025 dengan kuota 80 ribu peserta. Simak jadwal, syarat, dan cara daftar melalui Magang Hub.
Bantuan Subsidi Upah kembali disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025. Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kondisi ekonomi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved