Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk mengendalikan harga ekspor batu bara, sehingga tidak dipengaruhi oleh negara lain.
“Selama ini harga batu bara acuan kita itu dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain, bahkan sampai kemudian harga kita dihargai jauh lebih murah ketimbang negara lain,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/8).
Bahlil menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu baranya sendiri.
“Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.
Bahlil menyampaikan bahwa HBA tersebut mulai berlaku pada Maret 2025. Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang merombak aturan harga untuk batu bara ekspor.
Sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.
Ia meminta perusahaan tambang batu bara untuk jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.
Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025. (Ant/P-3)
Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10).
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved