Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI tata kelola minyak mentah yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga menandakan lemah dan minimnya kemampuan produksi minyak di dalam negeri. Itu membuka celah oknum untuk menyalahgunakan kewenangan dan melakukan korupsi. Praktik curang menimbulkan kerugian negara. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro.
"Saat impor itu, kita sebagai pricetaker, kemudian harus mengikuti apa yang terjadi di pasar dan kemudian celah-celah di sana semakin banyak," ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/2).
Dalam melalukan impor, kata Komaidi, banyak proses yang sukar dimengerti oleh masyarakat umum. Hal itu menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan praktik lancung oleh para penyalahguna kewenangan.
Padahal sejatinya impor minyak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Itu karena kemampuan produksi minyak mentah di Indonesia tercatat hanya sekitar 600 ribu barel per hari, jauh dari konsumsi yang mencapai 1,6 juta barel per hari.
"Kasus ini sebetulnya message untuk kita semua bahwa produksi di dalam negeri harus ditingkatkan supaya impornya tidak terlalu banyak. Karena kalau impor terlalu banyak, ya celahnya banyak, termasuk kasus yang sekarang terjadi," tutur Komaidi.
"Problem utamanya adalah sebetulnya konsumsi kita naik terus, tetapi produksi tidak diperhatikan, sehingga mau tidak mau kita harus impor. Akan berbeda kalau kemudian kita punya produksi sendiri, kita tahu berapa biaya pengadaannya, berapa harganya, itu ada di kontrol kita semua," tambahnya. (H-4)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ungkap kronologi terdeteksinya potensi kerugian LNG Pertamina senilai US$300 juta dalam sidang kasus korupsi hari ini.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Riza merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang disebut-sebut bermukim di Singapura.
Saat ini Riza berada di Singapura. Bagi Herdiansyah, penyidik JAM-Pidsus harusnya tak punya alasan lagi untuk tidak segera mengejar dan menangkap Riza.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved