Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penambahan Pangkalan Elpiji 3 Kg Mutlak Diperlukan

Naufal Zuhdi
07/2/2025 21:55
Penambahan Pangkalan Elpiji 3 Kg Mutlak Diperlukan
Sejumlah warga antre membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram saat berlangsung operasi pasar di Pasar Tani Banda Aceh.(Antara)

PENGAMAT energi Sofyano Zakaria menyebut bahwa sejatinya, penjualan barang bersubsidi seperti elpiji (LPG) 3 kg tidak boleh diperlakukan seperti barang nonsubsidi. Ia menilai, ketika LPG bersubsidi telah diperdagangkan secara bebas, seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menyikapi hal ini karena ini berkait dengan subsidi negara.

"Mata rantai distribusi atau penyaluran elpiji 3 kg subsidi yang ditetapkan hanya lewat agen elpiji 3 kg dan pangkalan elpiji 3 kg yang terdaftar resmi di Pertamina adalah mutlak harus dipertahankan. Karena ini terbukti paling bisa diawasi dan dikontrol oleh pemerintah dan atau pihak Badan Pemeriksa Keuangan RI," kata Sofyano dalam keterangan resminya, Jumat (7/2).

Ia pun menjelaskan, bahwasanya ketika ada pihak yang menjualbelikan elpiji 3 kg di luar mata rantai distribusi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yakni agen dan pangkalan elpiji 3 kg, hal itu dapat dikatakan sebagai ilegal.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa penambahan pangkalan-pangkalan elpiji 3 kg mutlak diperlukan agar masyarakat yang berhak dan boleh membeli elpiji bersubsidi pada pangkalan resmi yang terdata di badan usaha yang ditugaskan pemerintah, yaitu Pertamina.

"Agar masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang berlaku, maka Pemerintah sudah harus menyiapkan adanya pangkalan yang terdapat di setiap wilayah rukun tetangga atau paling tidak terdapat satu pangkalan yang melayani maksimal setiap 100 rumah atau 100 kepala keluarga. Dan persyaratan untuk menjadi pangkalan harus semudah mungkin misalnya hanya cukup dengan memiliki KTP, tempat jualan yang menetap bukan bergerak, Surat Keterangan Domisili dari kelurahan atau desa, rekening tabungan bank, tabung gas sesuai alokasi yang diberikan, alat timbangan, dan gas detector," jelasnya.

Di samping itu, ia menekankan bahwa pemerintah perlu mendukung penuh berjalannya program One Village One Outlet (OVOO) yang telah dijalankan Pertamina dan mendorong Pertamina untuk mewujudkan program tersebut merata di tiap desa dan dusun yang ada di Indonesia.

Sementara itu, ia menyatakan bahwa Menteri ESDM telah menjalankan perannya sebagai lembaga tertinggi yang berhak memberikan persetujuan final terhadap besaran kenaikan HET pangkalan tersebut. "Jadi kewenangan memutuskan naik atau tidaknya HET pangkalan harus tetap ada di tangan Menteri ESDM, bukan pemda," cetus dia. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya