Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyimpulkan Pupuk Kaltim tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.
“Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam soal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya. Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan. Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ungkap Nurdin, Jumat (7/2).
Guna memastikan adanya dasar hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan, Nurdin menegaskan bahwa Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jamdatun.
"Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah, itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai,” lanjut Nurdin.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M Nasim Khan juga menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan masalah ini. “Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT (Pupuk Kaltim),” jelas Nasim.
Nasim juga menarik mundur kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan mengingatkan bahwa pensiunan telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis mereka.
"Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga. Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” tambah Nasim.
Sebelumnya Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo mengungkapkan pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim yang akan meminta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," ungkap Budi Wahju saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2). (J-3)
Keputusan ini diambil karena benefit kepada para pensiunan tidak diatur dalam regulasi resmi Kementerian BUMN serta tidak ada dasar hukum yang mengikat,
Jumlah bantuan yang diserahkan mencapai Rp150 juta. Selanjutnya bantuan akan didistribusikan melalui cabang PPPOS yang ada di daerah.
SRA bertugas sebagai joki yang memepet motor korban saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Transformasi di tubuh BUMN jangan hanya dilakukan dalam konteks menghadapi tantangan bisnis belaka.
Memasuki masa pensiun tidak lagi dianggap sebagai akhir perjalanan karier, melainkan sebagai peluang untuk memasuki fase baru yang penuh dengan produktivitas.
Koperasi Nusantara (Kopnus) terus berupaya mendorong penerapan inovasi digital untuk pemberdayaan para pensiunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved