Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Baru Premi Asuransi Kendaraan Terbit Tahun Ini

Mirza Andreas
28/1/2025 01:07
Aturan Baru Premi Asuransi Kendaraan Terbit Tahun Ini
KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.(MI/Susanto)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut regulasi terkait perubahan atas aturan mengenai premi kendaraan bermotor ditargetkan untuk diterbitkan pada 2025.

Aturan tentang premi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

"Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik sebagai perubahan atas SEOJK No 6/2017 yang telah masuk program legislatif OJK untuk diterbitkan pada tahun 2025," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (27/1).

Tidak hanya untuk kendaraan bermotor konvensional, ia menyampaikan aturan tersebut juga akan mencakup tarif premi untuk kendaraan listrik. Tarif premi kendaraan Listrik diatur berbeda dengan kendaraan konvensional karena mempertimbangkan kekhususan risiko yang ada pada kendaraan listrik.

Ogi mengatakan, penggunaan kendaraan listrik selama 2023 dan 2024 menunjukkan pertumbuhan yang positif.

"Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional," ujarnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi dalam menghadapi tantangan maupun peluang di masa depan, termasuk dalam lini bisnis asuransi kendaraan.

Ogi mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kebijakan yang dapat memengaruhi industri asuransi.

"Kami mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan dinamika pasar dan tetap berkomitmen melindungi konsumen melalui penyediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar pada sektor asuransi umum yang diproyeksikan tumbuh mencapai 7%-8% (yoy) pada 2025.

Dalam sektor asuransi umum, premi terbesar didominasi oleh asuransi harta benda, selanjutnya diikuti oleh asuransi kredit dan asuransi kendaraan bermotor.

"Seperti di tahun 2024, diproyeksikan bahwa industri asuransi umum akan ditopang oleh asuransi harta benda, kredit, dan kendaraan bermotor," ujar Ogi.

Asuransi pihak ketiga untuk kendaraan bermotor juga menjadi amanat UU  No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 39A beleid itu menyebutkan, pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok masyarakat tertentu ikut serta dalam Program Asuransi Wajib dan membayar preminya.

Lalu, pada pasal 339 ayat 1 disebutkan peraturan pelaksanaan dari UU itu ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU itu diundangkan, atau paling lambat pada 2025. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya