Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum kini memungkinkan pencatatan Perseroan Terbatas (PT) sosial melalui notaris. Kebijakan ini menjadi solusi untuk usaha sosial di Indonesia yang memberikan dasar hukum yang kuat sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha sosial.
Menurut Arsjad Rasjid, pencatatan PT sosial adalah terobosan penting. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha sosial tidak hanya mendapatkan kepercayaan lebih dari investor, tetapi juga mampu memperluas dampak sosial mereka secara berkelanjutan.
Usaha sosial yang menggabungkan misi sosial dengan keuntungan bisnis, sering kali terhambat karena kurangnya pengakuan hukum. Dengan adanya pencatatan PT sosial melalui aplikasi AHU Online, para pelaku usaha kini bisa mencantumkan status sosial mereka dalam profil perusahaan.
Langkah ini juga mendekatkan Indonesia pada standar internasional seperti Community Interest Company di Inggris dan Benefit Corporation di Amerika Serikat.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang membuka pintu bagi lebih banyak investasi berdampak yang bisa membantu mengatasi masalah sosial di Indonesia,” tambah Arsjad.
Arsjad menyoroti potensi besar kewirausahaan sosial sebagai solusi untuk berbagai tantangan, mulai dari kesenjangan ekonomi hingga masalah lingkungan. Arsjad juga mencontohkan Muhammadiyah, yang telah membuktikan bahwa usaha sosial bisa memberikan dampak besar melalui ribuan amal usaha di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
“Bayangkan jika model bisnis seperti ini bisa berkembang lebih luas dengan dukungan regulasi yang kuat. Ini adalah masa depan yang kita butuhkan,” papar Arsjad.
Menurut Arsjad, keberhasilan kebijakan ini harus diiringi dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. “Kita butuh gotong-royong untuk membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tutup Arsjad.
Legalitas bukan hanya langkah administratif namun merupakan pintu bagi UMKM untuk berkembang dan mendapatkan akses terhadap berbagai sumber daya penting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved