Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Legalitas DRX Token Diresmikan oleh Bappebti

M Ilham Ramadhan Avisena
14/1/2025 13:01
Legalitas DRX Token Diresmikan oleh Bappebti
Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat.(Antara)

DRX Token telah resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pendaftaran itu dinilai menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan pengguna serta investor terhadap DRX Token di dunia aset kripto Indonesia.

Dengan masuknya DRX Token ke dalam daftar aset kripto yang diakui oleh Bappebti, token ini kini dapat diperdagangkan secara resmi di pasar fisik aset kripto.

Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappebti memastikan DRX Token memenuhi seluruh persyaratan ketat terkait aspek teknis, keamanan, dan kesesuaian dengan pedoman perdagangan yang berlaku.

“Pendaftaran ini adalah pencapaian besar bagi kami. Terdaftarnya DRX Token di Bappebti menunjukkan komitmen DRX dalam menghadirkan solusi teknologi yang inovatif dan terpercaya. Status ini semakin mengukuhkan posisi DRX Token sebagai pilar utama dalam ekosistem DRX Sportnet,” ujar CMO & Founder DRX Kash Topan dikutip dari siaran pers, Selasa (14/1).

DRX Token, yang telah terintegrasi dengan aplikasi DRX Sportnet, menjadi bagian penting dari ekosistem inovatif yang mendukung dunia olahraga Indonesia.

Token tersebut dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pengguna, termasuk mendukung pembiayaan olahraga akar rumput dan memberikan apresiasi kepada atlet legendaris yang telah berjasa untuk bangsa.

Legalitas resmi tersebut memperkuat visi DRX untuk menjadi pelopor dalam memanfaatkan teknologi blockchain di sektor olahraga, sambil mendukung pertumbuhan industri aset kripto Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.(N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya