Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BERTEMU petinggi Apple, Kementerian Perindustrian tetap mensyaratkan perusahaan itu bangun pabrik di Indonesia.
"Pada dasarnya masyarakat sangat mendukung pemerintah untuk mendorong agar Apple bisa menciptakan lapangan kerja, job creation, melalui pembangunan fasilitas produksi atau pabrik," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, tim teknis Kementerian Perindustrian masih bernegosiasi dengan Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, lewat pertemuan yang digelar 7-8 Januari 2025.
"Nick masih melakukan negosiasi dengan tim teknis saya. Saya membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika). Sekarang tim teknis lagi bertemu Nick untuk negosiasi," kata Agus.
Menperin mengatakan, dalam pertemuan dirinya dengan petinggi Apple selama 30 menit, ia mendorong Apple untuk membangun fasilitas manufaktur di Indonesia.
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, untuk melakukan negosiasi investasi dengan pemerintah.
Nick tiba sekitar pukul 14.35 WIB dan bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pukul 15.30 WIB.
Negosiasi tersebut ditujukan untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar Apple bisa melakukan penjualan produk terbarunya iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pihaknya mendorong Apple untuk menggunakan skema investasi yang pertama atau pembangunan fasilitas produksi/pabrik.
Hingga 2023, Apple mengambil opsi skema investasi ketiga, yaitu skema inovasi dengan mendirikan Apple Academy.
"Pertimbangan kami dalam mendorong Apple untuk mengambil opsi skema pembangunan pabrik adalah agar tercipta lapangan kerja dari investasi tersebut," ujar Menperin di Jakarta, Senin (6/1/2025). (Ant/E-2)
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved