Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerapan skema baru kontrak kerja sama minyak dan gas bumi berbentuk gross split akan lebih memacu investasi di sektor hulu migas.
Menurut dia, skema baru bagi hasil tersebut bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih menarik bagi investor, sekaligus mempercepat eksplorasi dan produksi migas.
"Skema gross split yang baru ini lebih kompetitif dan dirancang untuk menarik minat investor global. Diharapkan dapat mempercepat peningkatan kapasitas produksi migas dalam negeri," kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/12).
Ia menambahkan, penandatanganan kontrak kerja sama wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) Central Andaman merupakan WK pertama yang menggunakan skema baru gross split.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) WK Central Andaman adalah konsorsium Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd. Harbour Energy menjadi operator dalam KKKS tersebut.
Konsorsium KKKS itu telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar US$300.000 serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar US$1,5 juta.
Kontrak WK Central Andaman juga menjadi sejarah baru bagi investasi sektor migas karena merupakan kontrak peretama dengan skema baru gross split.
Skema bagi hasil gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Salah satu poin penting pada aturan tersebut adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor yang dapat mencapai 75%-95%.
Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, bahkan hingga 0% pada kondisi tertentu.
Bahlil menambahkan pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan sektor migas untuk mempercepat kegiatan eksplorasi. Kementerian ESDM telah memangkas ratusan perizinan yang selama ini menghambat proses eksplorasi migas. (Ant/E-2)
Kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian industri nasional, khususnya di sektor hulu migas.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengandalkan skema konsorsium asuransi untuk melindungi aset-aset migas nasional yang bernilai besar.
Keberhasilan pengeboran dan uji produksi awal sumur Gemah-81 milik PetroChina International Jabung dinilai menjadi kontribusi nyata sektor hulu migas.
SKK Migas menargetkan 8 proyek strategis hulu migas onstream 2026 dengan investasi US$478 juta, menambah 8.457 bopd dan 389 mmscfd.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas bumi.
EKONOM Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Hendry Cahyono mengapresiasi diplomasi energi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kerja sama energi RI dengan Jepang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak mengalami perubahan dalam waktu dekat, sebelumnya isu harga bbm pertamina hari ini naik
Indonesia berkomitmen memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi pasokan minyak. Salah satunya melalui penjajakan kerja sama dengan Brunei Darussalam.
Indonesia dan Jepang menandatangani kerja sama mineral kritis dan energi nuklir dalam forum Indo Pacific Energy Security Ministerial and Business Forum di Tokyo.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pamerkan bukti pembangunan energi inklusif Indonesia di forum internasional Tokyo. Dari program B50 hingga BBM Satu Harga
Indonesia dan Singapura matangkan rencana ekspor listrik bersih! Simak strategi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjadikan Kepulauan Riau sebagai hub industri teknologi tinggi dan pusat energi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved