Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penerapan skema baru kontrak kerja sama minyak dan gas bumi berbentuk gross split akan lebih memacu investasi di sektor hulu migas.
Menurut dia, skema baru bagi hasil tersebut bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih menarik bagi investor, sekaligus mempercepat eksplorasi dan produksi migas.
"Skema gross split yang baru ini lebih kompetitif dan dirancang untuk menarik minat investor global. Diharapkan dapat mempercepat peningkatan kapasitas produksi migas dalam negeri," kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/12).
Ia menambahkan, penandatanganan kontrak kerja sama wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK migas) Central Andaman merupakan WK pertama yang menggunakan skema baru gross split.
Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) WK Central Andaman adalah konsorsium Harbour Energy Central Andaman Ltd dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd. Harbour Energy menjadi operator dalam KKKS tersebut.
Konsorsium KKKS itu telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar US$300.000 serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar US$1,5 juta.
Kontrak WK Central Andaman juga menjadi sejarah baru bagi investasi sektor migas karena merupakan kontrak peretama dengan skema baru gross split.
Skema bagi hasil gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM No 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Salah satu poin penting pada aturan tersebut adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor yang dapat mencapai 75%-95%.
Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, bahkan hingga 0% pada kondisi tertentu.
Bahlil menambahkan pemerintah juga menyederhanakan proses perizinan sektor migas untuk mempercepat kegiatan eksplorasi. Kementerian ESDM telah memangkas ratusan perizinan yang selama ini menghambat proses eksplorasi migas. (Ant/E-2)
PGN SAKA berkomitmen untuk terus fokus pada penguatan operasi yang aman dan andal serta optimalisasi biaya.
Penyerahan dokumen itu merupakan bagian dari program berkelanjutan dan upaya dari tim Land Matter and Formalities dalam mendapatkan sertifikat seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) berhasil menyelesaikan kegiatan Kerja Ulang Pindah Lapisan (KUPL) pada Sumur LD-10 Lapangan Lima.
PERTAMINA EP menjadi salah satu wakil Indonesia dalam ajang Abu Dhabi International Petroleum Exhibition and Conference (ADIPEC) 2025.
inisiatif ini berhasil mencegah kehilangan produksi sebanyak 8.794 BOPD dan menurunkan emisi hingga 92.957 ton CO2 equivalent.
Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa kembali menggelar Forum Improvement & Innovation Award (IIA) 2025 di Jakarta pada 3-5 November.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10).
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved