Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menaikkan modal minimum dan ekuitas minimum perusahaan asuransi. Syarat tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan industri asuransi di Tanah Air.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 23/2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau tiering. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp500 miliar masuk KPPE I.
Menanggapi aturan anyar itu, PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) optimistis mampu memenuhi ekuitas minimum Rp1 triliun di tahun 2028.
Direktur Marketing GEGI Linggawati Tok menuturkan, perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp643 miliar per September 2024. Angka tersebut tumbuh sekitar 28% dari pendapatan premi pada periode yang sama tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bisnis Asuransi Properti (harta benda), Marine Cargo (pengangkutan), Rekayasa, Liability (tanggung gugat), dan Affinity (afinitas).
"Great Eastern optimistis dapat mencapai target premi sampai akhir tahun ini sebesar Rp760 miliar," ucap Linggawati melalui keterangan resmi, Selasa (29/10)
Pertumbuhan premi GEGI per Q2 2024 sebesar 17,9% sudah mendekati rata-rata industri. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 18,4% secara tahunan (yoy) pada kuartal II 2024.
Begitu pula, risk based capital (RBC) GEGI mencapai 329% pada kuartal ketiga 2024. Angka itu jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%.
"Ini menunjukkan kesehatan keuangan GEGI sangat kuat. Menurut hasil laporan keuangan terakhir, ekuitas GEGI sudah mencapai Rp550 miliar, ini sudah memenuhi ketentuan minimum modal pada tahun 2026 sesuai dengan POJK No 23/2023 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan asuransi," terang Direktur Utama GEGI Aziz Adam Sattar.
Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, GEGI dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang lebih komprehensif. Namun demikian sektor asuransi individual, ritel, dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tetap menjadi fokus pertumbuhan utama.
Menurut Aziz, permodalan yang besar penting untuk penguatan industri asuransi, meski bukan segalanya. Sebab bisnis asuransi sangat unik, terdapat mekanisme seleksi risiko dan penyebaran risiko melalui mekanisme reasuransi. Perusahaan harus memiliki struktur reasuransi yang kuat agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim dengan baik. (E-2)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved