Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
INDUSTRI asuransi di Indonesia terus berkembang dengan bertambahnya jumlah perusahaan asuransi dan agen yang berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan hingga 2023 terdapat 148 perusahaan asuransi di Indonesia yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi kerugian, reasuransi, BPJS, dan penyelenggara asuransi wajib.
"Seiring dengan itu, jumlah agen asuransi juga mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham pada perayaan HUT ke-8 PAAI, di Jakarta, Kamis (10/10).
Baca juga : Jasa Raharja Raih Sertifkasi Internasional
Ia mengatakan agen asuransi berperan penting dalam memberikan edukasi dan membantu nasabah memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhan mereka. Apalagi, jumlah agen di Indonesia masih jauh dari cukup. "Indonesia adalah negara dengan populasi besar dan masih banyak masyarakat usia produktif yang belum terjangkau perlindungan asuransi. Karena itu, peningkatan jumlah agen dan kualitas mereka, sangat diperlukan," ungkapnya.
Ketua Panitia HUT ke-8 PAAI Herold menyoroti dua tantangan utama, yaitu praktik poaching atau perekrutan agen secara tidak sehat, dan repricing atau penyesuaian premi akibat inflasi biaya medis. Selain itu, kualitas agen di Indonesia juga belum seragam.
"Praktik poaching yakni agen pindah perusahaan karena tawaran kompensasi lebih tinggi berpotensi menciptakan ketidakstabilan di industri dan menghambat perkembangan agen secara berkelanjutan. Soal kualitas, banyak agen asuransi yang belum memenuhi standar kualitas dalam pengetahuan produk, etika pelayanan, dan kemampuan berkomunikasi,” tukasnya.
Baca juga : Manulife Kenalkan Program Penghargaan untuk Life Planners Berkinerja Tinggi
Tantangan lain yang dihadapi adalah inflasi biaya medis yang memicu kenaikan premi asuransi kesehatan. Biaya medis yang semakin mahal, perkembangan teknologi rumah sakit, serta kenaikan harga obat membuat perusahaan asuransi harus menyesuaikan premi.
Selain itu, over-utilization di beberapa rumah sakit, yakni tindakan medis yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, juga menambah beban biaya medis. Ini berdampak pada peningkatan rasio klaim yang signifikan di perusahaan asuransi sehingga premi harus disesuaikan. "Ini tentu mempengaruhi daya beli dan minat masyarakat terhadap produk asuransi dan agen harus mampu menjelaskan penyesuaian ini dengan bijak kepada nasabah," pungkas Herold.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan banyak sektor swasta di Indonesia yang kurang menyadari manfaat asuransi sehingga menghambat penetrasi pasar.
Baca juga : Tokio Marine Percepat Kinerja dengan Teknologi Digital Inovatif
Sektor swasta Indonesia dicirikan oleh banyak perusahaan kecil, tetapi dominasi ekonomi hanya dimiliki oleh sedikit perusahaan besar. "Sektor swasta Indonesia merupakan rumah bagi 66 juta bisnis, namun hanya 9 juta yang terdaftar secara resmi (mengikuti program asuransi)," ujarnya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-28 Conference di Bali, Kamis (10/10).
Beberapa tantangan terkait hambatan penetrasi asuransi di sektor swasta ialah masalah ketidakpercayaan tentang kehandalan perusahaan asuransi yang menciptakan ketidakpastian diskresi para penegak peraturan pemerintah.
Karena itu, peningkatan konsistensi peraturan dan mendorong akses ke pasar internasional menjadi kunci melepaskan potensi sektor swasta Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang akan memberikan manfaat terhadap industri asuransi. (Ant/N-2)
PT Jasaraharja Putera menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved