Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin beralih dalam kontrak kerja sama investasi pengelolaan migas.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menuturkan pihaknya baru saja menerbitkan aturan baru bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas dengan perhitungan dimuka atau gross split. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Salah satu poin penting dalam beleid ini ialah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor mencapai 75-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu. KKKS dikatakan bisa memanfaatkan skema terbaru itu.
"Simplifikasi ini bukan semata mendorong gross split baru saja, tetapi pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/10).
Baca juga : 2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Permen ESDM No.13/2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan, untuk kontraktor migas eksisting atau kontraknya sudah ditandatangani sebelum peraturan menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan. Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.
"Ini seperti proyek Migas Non Konvensional (MNK) Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," jelas Ariana.
Kedua, dari sebelumnya meneken kontrak skema cost recovery atau pengembalian biaya operasi dalam bisnis hulu migas dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah. Namun, bagi KKKS yang sudah meneken kontrak skema gross split lama dan sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru. Mereka hanya boleh beralih ke kontrak skema cost recovery.
Baca juga : IPA Convex 2024 Tarik Minat Investor Global Masuk
Ariana menambahkan hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Permen ESDM No.13/2024.
"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing," katanya.
Dalam Permen ESDM No 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split juga diatur mengenai wilayah kerja migas Non konvensional yang lebih menarik yakni bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal. Poin lainnya yang berubah dari aturan gross split terbaru itu ialah dari 13 komponen tambahan bagi hasil, disederhanakan menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
REFORMASI tata kelola dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan investor di tengah tekanan yang belakangan membayangi pasar keuangan domestik.
Banyaknya peraturan yang tumpang tindih, proses perizinan yang berlapis, serta perubahan kebijakan yang terlalu sering telah menjadi penghambat nyata bagi investasi di Indonesia.
Keterlibatan investor asing turut dipertimbangkan seiring keterbatasan teknologi nasional dan masih berlangsungnya penyusunan regulasi karbon biru di Indonesia.
Living Lab Ventures (LLV), unit corporate venture capital Sinar Mas Land, menyelenggarakan Inside LLV pada 27 Januari 2026 di Digital Experience Center (DXC), BSD City.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) untuk membahas rencana peningkatan porsi saham beredar (free float) 15%.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menerima sejumlah investor institusional dan pelaku industri keuangan di Jakarta, Selasa (3/2).
Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pengembangan industri baterai kendaraan listrik dinilai sebagai sinyal positif.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
Selain faktor hujan, lanjut Lana, gerakan tanah di Pasirlangu juga dipengaruhi kondisi geologi setempat yang didominasi batuan gunung api tua yang telah lapuk
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved