Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penguasaan Tanah Rakyat atas Dalil PSN Terus Terjadi 

Faustinus Nua
24/9/2024 18:17
Penguasaan Tanah Rakyat atas Dalil PSN Terus Terjadi 
Masyarakat adat Suku Awyu dan Suku Moi Sigin, Papua menggelar aksi dama di depan Gedung Mahkamah Agung (MA).(MI/Susanto)

 

KETUA Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh. Ali mengatakan rakyat masih mengalami perampasan hak atas tanah. Dengan dalil proyek strategis nasional, ujarnya, tanah adat yang telah dihuni selama ratusan tahun dikuasai negara dengan alasan warga tidak memiliki surat legal. 

"Pelakunya pengusaha kuat atau oligarki yang bekerja sama dengan penguasa dan aparat," kata Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh. Ali dalam diskusi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan dan Sabang Merauke Circle (SMC), Selasa (24/9).

Baca juga : 2 Proyek Bendungan Waskita segera Diresmikan

Menurutnya pemerintah yang paling bertanggung jawab memfasilitasi penguasaan tanah rakyat oleh oligarki. Tokoh Manusia Merdeka Said Didu menguraikan modus yang dilakukan yakni menetapkan status tanah di suatu daerah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Selanjutnya pemerintah pusat bekerja sama dengan penguasa lokal (pemda) dan aparat, menekan rakyat, untuk menjual tanahnya dengan harga sangat murah.

"Ini terjadi di Rempang (Kepulauan Riau), PIK 2 (Tangerang), bahkan di IKN (Kaltim)," terangnya.

Mantan Ketua LBH Jakarta Paskah Irianto mengingatkan bahwapada masa Orde Baru, penguasaan oleh oligarkhi hanya dibatasi untuk industri dan dagang. Namun, menurutnya saat ini sudah melebar pada penguasaan tanah.

Sementara Dosen Universitas Bung Karno Prof. Maman Suparman menyebut Omnibus Law yakni Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perampasan tanah rakyat oleh para pemodal. Di dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah beleid yang berkaitan dengan UU No.5/1960 tentang Pokok Agraria. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya