Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Heryadi
09/8/2024 19:54
OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas
OJK perkuat literasi keuangan kepada penyandang disabilitas.(Dok.OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok penyandang disabilitas yang merupakan salah satu sasaran prioritas penerima program edukasi keuangan yang tercantum dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

"Masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kabupaten Toba, Jumat (9/8)..

Sinergi yang dibangun antara OJK bersama Pemerintah Kabupaten Toba untuk memberikan edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 melalui Program Kerja Peduli Disabilitas.

Baca juga : Mekanisme Restrukturisasi KUR Terbit Pekan Depan

Kegiatan edukasi dilaksanakan hybrid dan dihadiri oleh 350 yang hadir secara tatap muka serta 500 orang hadir secara online yang berasal dari penyandang disabilitas, pelaku UMKM dan pegawai pemerintah daerah di wilayah Sumatera Utara.

Friderica menuturkan OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan. "Kami mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas," ujarnya.

OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

OJK juga mendorong keuangan yang inklusif bagi kelompok segmen disabilitas dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (Tuntas) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ant/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya