Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kebijakan Satu Peta Referensi Utama Pemberian Izin

Heryadi
06/8/2024 22:17
Kebijakan Satu Peta Referensi Utama Pemberian Izin
Pengukuran lahan(MI/Ardi)

 

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan Kebijakan Satu Peta (KSP) menjadi referensi utama dalam pemberian izin, pembangunan, dan perencanaan.

"KSP akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar di masa depan. Dengan adanya satu peta yang terintegrasi, pemerintah daerah hingga pusat dapat menggunakan data ini sebagai referensi utama dalam pemberian izin, pembangunan, dan perencanaan," ujar Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya dalam diskusi daring, di Jakarta, Senin (5/8).

Baca juga : AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kubu Raya

Menurut dia, KSP tidak hanya sebuah kebijakan, tetapi juga sebuah perjalanan dinamis yang terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.

Salah satu tantangan utama dalam KSP yakni sertifikasi tanah yang sering terkendala oleh batas hutan dan lahan sawah yang dilindungi. Selain itu, permasalahan lain juga muncul dari sisi penyiapan rencana tata ruang, pengelolaan kawasan hutan, dan mineral yang ada.

Maka dari itu, guna mengatasi masalah ini Virgo menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, kementerian, dan lembaga yang memiliki wilayah kerja masing-masing.

Baca juga : Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik

"Kami berharap masyarakat dan kementerian atau lembaga negara (K/L) yang punya wilayah memasang tanda batas sambil kita memperbaiki petanya untuk masuk dalam KSP," ujarnya.

Pemerintah mengakselerasi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy guna mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kebijakan Satu Peta ini diharapkan akan menciptakan suatu efisiensi dan tidak terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang sehingga proses pembangunan bisa cepat.

Baca juga : Kemenag Targetkan Tahun 2026 Seluruh Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menekankan pertumbuhan ekonomi pada kisaran 6-7%, dengan target investasi yang menurutnya cukup menantang, yaitu Rp1.900 triliun. Target tersebut menjadi bagian dari capaian pendapatan per kapita yang di 2045 diharapkan sebesar US$30.000.

Untuk mencapai target tersebut, Kebijakan Satu Peta ini menjadi penting karena Kebijakan Satu Peta menjadi bagian dari perizinan dalam OSS (Online Single Submission) atau terkait dengan tata ruang dan ini juga strategis untuk pembangunan PSN dan pengembangan KEK.

Hingga Juli 2024, Kebijakan Satu Peta telah mengumpulkan 151 Peta Tematik dari 23 Kementerian/Lembaga (K/L) di 38 provinsi. Kebijakan Satu Peta juga telah berhasil menyelesaikan masalah tumpang-tindih dengan menurunkan luas ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektare.

Kebijakan Satu Peta dan perlunya memperluas manfaat dari percepatan tersebut. Peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 hari ini menandai dibukanya akses informasi untuk masyarakat. (Ant/N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya