Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan sebanyak 146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian di tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara. Peserta perdagangan karbon terbagi atas PLN Group dan dari swasta atau Independent Power Producer (IPP).
"Untuk tahun ini jumlah peserta menjadi 146 unit dengan kapasitas lebih besar atau sama dengan 25 megawatt (MW)," ujarnya dalam webinar Perdagangan dan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (23/7).
Untuk mengatur perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik diselenggarakan dalam tiga fase. Fase pertama telah digelar sejak tahun dan tahun ini. Fase kedua akan dilakukan pada 2025-2027 dan fase ketiga pada 2028-2030.
Baca juga : KLHK Dorong Pelaku Perdagangan Karbon Urus SRN
Dadan menyampaikan berdasarkan catatan Kementerian ESDM, total hasil transaksi perdagangan karbon di 2023 sebesar 7,1 juta ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e) atau senilai Rp84,17 miliar. Sebanyak 7,04 juta ton CO2e di antaranya berasal dari transaksi perdagangan emisi melalui mekanisme langsung.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan perdagangan karbon melalui bursa karbon, kami juga telah memiliki kerjasama dengan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan ini," ucapnya.
Dadan menjelaskan perdagangan karbon akan diterapkan secara bertahap ke seluruh pembangkit tenaga listik dengan bahan bakar fosil bagi yang terhubung kepada jaringan PLN maupun untuk penggunaan sendiri, seperti pembangkit di wilayah usaha non PLN.
Baca juga : Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Dirjen Migas: Jamin Kepastian Hukum Investor
Berdasarkan peta jalan perdagangan karbon subsektor pembangkit listik yang telah disusun Kementerian ESDM, adanya perdagangan karbon ini berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca lebih dari 100 juta ton ekuivalen di 2030.
Penerapan perdagangan karbon di subsektor pembangkit listrik selain bertujuan mengurangi dampak negatif bagi lingkungan, juga dapat mendorong langkah-langkah efisiensi energi melalui peran pelaku usaha dalam mitigasi perubahan iklim dan juga mendorong transisi energi nasional.
"Dengan potensi penggunaan emisi yang demikian besar dan sisi yang lain ada potensi untuk pengembangan energi bersih, bisa kita jajaki. Sehingga, terjadi win-win solution dari sisi penyediaan emisi dan juga dari sisi penurunan emisi secara nasional," pungkas Dadan. (Ins/Z-7)
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
RANTAI pasok batu bara terus diperkuat oleh PT PLN (Persero) lewat Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) demi terjaminnya keandalan listrik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved