Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) terus diterapkan untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri.
Agus menjelaskan dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah bertambahnya pendapatan negara sebesar Rp147,11 triliun, dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun.
"Kebijakan HGBT terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (9/6).
Baca juga : Kemenperin Dalami PHK Massal di Sritex
Pada rapat terbatas Senin (8/7) lalu, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.
Lebih lanjut, Agus menuturkan untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan), lalu menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong Industri dalam negeri dan sumber energi dan lainnya. Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, lanjutnya, sebesar 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation (DMO).
Baca juga : Menperin: Transformasi Digital Katrol Produktivitas dan Daya Saing Industri
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” jelas Menperin.
Agus menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh kawasan industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi. Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas. “Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti kawasan industri tidak perlu melakukan impor,” pungkas Menperin. (Ins/Z-7)
Stabilitas ekonomi Indonesia tengah bergantung pada kekuatan sektor logistik dan transportasi yang berperan vital dalam mendistribusikan barang dan jasa ke seluruh wilayah.
INDONESIA memiliki cadangan gas sebesar 142,72 TSCF. Namun yang dimanfaatkan baru sebesar 5,494 BBTUB. Harga energi gas kita masih mahal jika dibandingkan dengan negara lain.
Pelaku industri dalam negeri dan luar negeri yang diharapkan bisa masuk ke dalam negeri butuh kepastian berinvestasi.
Jika industri dari negara besar masuk Indonesia akan menciptakan lapangan pekerjaan dan peluang pertumbuhan ekonomi.
Biaya energi yang murah hanya bisa didapat dari inovasi teknologi pembangkit.
MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa instrumen perlindungan produk manufaktur nasional/Non Tarifd Measures (NTMs) dalam negeri masih relatif sedikit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkanĀ selama satu tahun periode kepemimpinan Presiden Prabowo, Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) berhasil tumbuh 4,94%.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartsasmita menegaskan bahwa reformasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bakal diawasi secara ketat.
Ketua Umum Terpilih Himpunan Kawasan Industri (HKI), Akhmad Maruf mengungkapkan bahwa HKI akan secara aktif mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Sebelum direvisi, Permendag No 8/2024 menghapus peran Kementerian Perindustrian dalam proses pemberian izin impor, khususnya soal persetujuan teknis (pertek).
Pemerintah menyadari proses transformasi menuju industri ramah lingkungan memerlukan biaya yang besar, dan saat ini masih banyak pelaku industri yang melihatnya sebagai beban biaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved