Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan akan mengadakan rapat internal untuk membahas rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
"Ya ini nanti kita mau rapatkan, kita mau usul," kata Zulkifli saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (19/6).
Pria yang karib disapa Zulhas itu tetap mengusulkan kenaikan HET Minyakita di angka Rp1.500.
Baca juga : Mendag Usul Minyakita Naik Menjadi Rp15.500
"Nanti kita bicarakan dulu kalau memang sudah disepakati. Saya memang mengusulkan naiknya Rp1.500," jelasnya.
Dia menjelaskan alasan rencana naiknya HET Minyakita karena harga komoditas lain seperti beras di pasaran sudah naik beberapa waktu lalu.
"Karena kan sekarang di pasar juga memang beras aja kan dari Rp10.900 jadi Rp12.500 jadi naiknya Rp1.600, itu beras ya, jadi memang sudah saatnya Minyakita (naik)," ungkap dia.
Baca juga : Mendag: Harga Minyakita Memang Harus Naik
Zulhas tidak mengkhawatirkan kenaikan HET untuk Minyakita nantinya akan berbeda tipis dengan HET minyak premium yang ada saat ini. Dia menegaskan bahwa tidak akan mengubah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
"Minyak premium lebih mahal lagi, karena kan disesuaikan. Juga dulu kan rupiah Rp14.500 sekarang sudah Rp16.000, nanti khawatir kalau enggak disesuaikan ekspornya jauh beda angkanya nanti kita kurang lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengamat Pertanian, Syaiful Bahari turut mengomentari rencana kenaikan HET Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat. Dengan melihat produksi sawit dan CPO yang surplus, Syaiful menilai bahwa saat ini pemerintah tidak perlu menaikkan HET Minyakita.
"Sebenarnya pemerintah tidak perlu menaikan HET Minyak Kita karena sampai saat ini produksi sawit dan CPO nasional tetap surplus, bahkan produksi CPO di 2023 meningkat 7,15% mencapai 50,07 juta ton. Sedangkan konsumsi minyak sawit di tahun yang sama sebesar 23,13 juta ton, itupun sudah termasuk untuk program biodisel," kata Syaiful saat dihubungi pada kemarin (18/6).
Kenaikan HET Minyakita, diyakini akan menambah beban masyarakat yang saat ini sudah terpuruk akibat naiknya bahan pokok lain seperti beras dan cabai. (Fal/P-5)
PUBLIK disibukkan oleh pembahasan rencana pemerintah menghapus beras premium dan medium saat ini. Ke depan, hanya ada beras umum atau beras reguler dan beras khusus.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari mengungkapkan bahwa saat ini kebijakan dua Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras jenis medium dan premium kini sudah tidak relevan.
KETUA Umum Asosiasi Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penurunan harga jual beras premium sebesar Rp200 per kilogram.
pemerintah perlu juga menganalisa penyebab terjadinya pelanggaran pengoplosan beras.
kenaikan harga gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang tidak berubah mendorong pihak-pihak tertentu untuk melakukan pengoplosan beras
PEMERINTAH memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait mutu, harga, dan kesesuaian informasi pada kemasan produk.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan imporĀ
Dalam surat tersebut, Mendag mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
Bahkan stok minyak kayu putih di kelompok yang belum terjual karena adanya kebijakan impor minyak atsiri dari Tiongkok.
Pengembangan pasar dilakukan dengan optimalisasi peran perwakilan perdagangan di luar negeri.
Waktu kejadian perkara yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung berirsan dengan masa jabatan Tom sebagai Mendag.
Zulhas menyebutkan bahwa saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk daging ayam ras berada di angka Rp40.000, sedangkan untuk telur ayam berada di angka Rp30.000.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved