Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perevisian yang dilakukan dinilai mampu mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberlakukan Permendag 8/2024 untuk merevisi Permendag 36/2023 untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan," ujar Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (18/5).
Kadin, kata dia, mengharapkan relaksasi perizinan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti baja dan lainnya dapat dipercepat. Sebab selama ini proses perizinan membutuhkan waktu yang panjang dan menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi (high cost economy).
Baca juga : Atasi Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sejatinya, pengetatan barang impor yang diberlakukan dalam Permendag 36/2023 dinilai untuk mendukung posisi cadangan devisa.
"Tetapi perlu dipahami industri manufaktur kita masih banyak menggunakan bahan baku/penolong impor untuk mendukung produksi sehingga dampaknya produksi terhambat yang berujung pada menurunnya daya saing sehingga berpotensi kehilangan pasar," kata Chandra.
Dia melanjutkan, di tengah upaya meningkatkan kinerja ekspor dan menarik investasi, Kadin berharap adanya kebijakan yang ditelurkan pemerintah dapat dilakukan evaluasi secara berkala. Itu bertujuan agar pengaturan yang diberlakukan bersifat holistik dan integral dan tak menimbulkan dampak yang tidak produktif. (Mir/Z-7)
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta secara resmi memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea (TBB) kepada PT YTS Segar Indo Makmur.
Guna memudahkan nelayan mengurus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, untuk itu Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka gerai perizinan.
Data center dan kecerdasan buatan (AI) kini menjadi peluang besar, tidak hanya dalam mendorong ekonomi digital, tetapi juga dalam menarik dan mempertahankan SDM unggul di dalam negeri.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved