Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Masa depan pengembangan energi Surya di Indonesia dianggap semakin cerah setelah pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Beleid itu diharapkan menjadi titik balik bagi industri energi surya di Indonesia.
Permen ESDM No.2/2024 mencakup penghapusan batasan kapasitas, penyesuaian kebijakan ekspor-impor, penghapusan biaya kapasitas, dan pemberlakuan ketentuan kuota pengembangan. Itu semua dianggap memberi dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik tenaga Surya (PLTS) di Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Febby Tumiwa periode 2021-2024 mengungkapkan transisi energi memang membutuhkan komitmen politik yang sangat kuat.
Baca juga : Lewat Aturan Baru, Biaya PLTS Atap Rumah Tangga Lebih Mahal
"Oleh karena itu, kami selalu mengaspirasikan keberadaan energi surya sebagai salah satu tulang punggung energi baru terbarukan di Indonesia. Kami harap ini dapat mendorong para pelaku industri energi surya untuk lebih optimistis terhadap kepastian implementasi PLTS kedepannya,” ujar Fabby dalam agenda Musyawarah Nasional (Munas) AESI.
Agenda Munas AESI juga memperkenalkan ketua umum periode 2024-2027, Mada Ayu Habsari. Mada berharap, ke depan, AESI akan lebih banyak berkolaborasi dengan pemerintah, pelaku industri, dan organisasi lain untuk memastikan implementasi PLTS yang lebih luas dan efektif di Indonesia.
"Dengan kebijakan kuota yang telah diluncurkan, AESI memiliki target yang lebih jelas untuk dapat memenuhi kuota yang tersedia untuk mendukung implementasi pemanfaatan PLTS Atap," kata Mada.
Melalui Munas, AESI berharap dapat memperkuat peran sebagai agregator para pelaku industri energi surya dalam mengimplementasikan pemanfaatan energi surya yang lebih luas. Langkah-langkah konkret dan kebijakan yang inovatif diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan energi yang lebih berkelanjutan. (Z-11)
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tengah menjajaki kerja sama pemanfaatan gas bumi bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Potensi pasokan gas di Indonesia secara nasional masih mencukupi, namun distribusinya terkendala oleh ketidaksesuaian lokasi antara produksi dan konsumsi.
PEMERINTAH Indonesia tengah memacu transformasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor pangan dan energi domestik.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Dilakukan penambahan dua titik operasional baru, tepatnya di Integrated Terminal Panjang, Provinsi Lampung dan Fuel Terminal Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyelenggarakan program Pelatihan Teknisi Konversi dan Pemeliharaan Kendaraan Bahan Bakar Gas (BBG).
Kementerian ESDM meninjau dan mengevaluasi kondisi lapangan terkait tata kelola minyak mentah, serta memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak terjaga hingga ke tangan konsumen
Pertamina EP menggandeng BUMD dan KUD untuk mengoperasikan sumur tua dan sumur idle atau sumur yang menganggur.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved