Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENANGGAPI pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait pembatasan operasional warung madura di Klungkung, Bali, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4).
Pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura beroperasi sepanjang 24 jam.
Baca juga : Gandeng Kemenkop UKM, Akurindo Pamerkan Produk UMKM di KTT G20
“Dalam Perda itu, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ungkap Arif.
Kemenkop UKM, lanjutnya, akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah lainnya terkait wacana pembatasan operasional warung madura.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ucap Arif.
Baca juga : LPDB Gandeng Dekranas Bali Dukung Pelaku Sektor Kriya dan UMKM Disabilitas Bangkit
Ia kemudian membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap pengusaha minimarket atau usaha besar lainnya. Sesmenkop UKM itu mengklaim pihaknya akan terus melindungi pelaku usaha UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan.
(Z-9)
VIRAL seorang lelaki ditelanjangi dan diarak usai mencuri tabung gas elpiji dan perlengkapan rumah tangga di Kecamatan Sawangan, tepatnya di Setu Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Depok.
Pemerintah bisa merumuskan kembali peta jalan pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia dengan menekankan aspek-aspek kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri untuk mendorong ekonomi digital
KEPALA Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menyampaikan semestinya tentara diizinkan saja untuk berbisnis.
RJS (36) ditangkap pihak berwajib pada Sabtu (6/7) malam dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang dijual dan diedarkan kepada warga di wilayah tersebut.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
saat ini belum ada panduan lengkap dan khusus dari jurnalis untuk menulis tentang HIV Aids dan Narkoba sehingga kerap muncul stigma terhadap penderita HIV
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Mercure Bali Sanur Resort mengadakan kegiatan istimewa berupa pelepasan 80 ekor tukik (anak penyu)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Arya Wibawa melihat Kelurahan Pemecutan memiliki potensi untuk mendukung pengembangan Kawasan Heritage Gajah Mada sebagai kawasan cagar budaya.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Gubernur Bali Wayan Koster minta mall tidak menjual, memproduksi, dan mengedarkan plastik sekali pakai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved