Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENANGGAPI pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait pembatasan operasional warung madura di Klungkung, Bali, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Ses Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4).
Pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura beroperasi sepanjang 24 jam.
Baca juga : Gandeng Kemenkop UKM, Akurindo Pamerkan Produk UMKM di KTT G20
“Dalam Perda itu, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ungkap Arif.
Kemenkop UKM, lanjutnya, akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah lainnya terkait wacana pembatasan operasional warung madura.
“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” ucap Arif.
Baca juga : LPDB Gandeng Dekranas Bali Dukung Pelaku Sektor Kriya dan UMKM Disabilitas Bangkit
Ia kemudian membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap pengusaha minimarket atau usaha besar lainnya. Sesmenkop UKM itu mengklaim pihaknya akan terus melindungi pelaku usaha UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan.
(Z-9)
RJS (36) ditangkap pihak berwajib pada Sabtu (6/7) malam dengan barang bukti ribuan butir obat keras yang dijual dan diedarkan kepada warga di wilayah tersebut.
KOMUNITAS Warung Tegal (Kowarteg) Indonesia membagikan 1000 porsi makanan kepada para driver ojol online (Ojol) di 10 titik di Jakarta Pusat.
Di Kemayoran, Jakarta Pusat, relawan Komunitas Warung Tegal atau Kowarteg Indonesia membagikan ratusan paket makanan sembari menyerukan dukungan Ganjar Pranowo Presiden 2024.
BEGAL bersenjata tajam menyerang seorang pengunjung warung kopi (warkop) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (15/8). Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kegiatan berlangsung khususnya di Kelurahan Kuningan Barat dan 3.000 voucher pembelian makanan kepada para pelaku UMKM di wilayah tersebut.
KEBAKARAN melanda warung kopi (warkop) dan lapo di Jembatan Panus, Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (31/5) pagi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Bali pada triwulan II 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,36%
tari bali yang berjumlah 127 tarian dan masing-masing menampilkan keunikan serta cerita tersendiri yang menjadi ciri kebudayaan Bali
pakaian adat Bali yang terdiri dari berbagai variasi dengan filosofi tersendiri yang menggambarkan budaya dan karakter masyarakat Bali
senjata tradisional Bali sebagai wujud peninggalan sejarah yang masih dijaga hingga kini, jenis dan fungsinya pun beragam
PAKAIAN-pakaian pria bernuansa pantai yang terinspirasi dari nuansa Bali dan pakaian yang terinspirasi dari busana kaftan, hingga dilengkapi dengan aksesori bernuansa pantai
“Jadi kolaborasinya dalam bentuk perhiasan, teknik pembuatannya memang berdasar dari para perajin di desa Taro, berbeda dengan teknik yang kami lakukan."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved