Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
LEMBAGA penyalur pinjaman online (Pinjol) dan paylatter di tanah air makin tumbuh pesat. Sayangnya, hal ini membuat skor kredit masyarakat di mata perbankan jadi kurang baik.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan, saat ini sekitar 30%-40% KPR subsidi calon nasabah ditolak oleh bank karena skor
kredit mereka kurang baik. Salah satu penyebabnya adalah “jeratan” pinjol.
“Banyaknya kasus masyarakat yang gagal bayar pinjol menyebabkan mereka terhambat mendapatkan KPR. bukan hanya yang tidak mampu bayar saja,” ungkap Joko pada Media Indonesia, Jumat (22/3).
Baca juga : Ekspansi Strategis 'Si Raja' KPR dalam Menghadapi Tantangan Transformasi Keuangan
Joko menerangkan, banyak masyarakat menjadi korban dari pinjol yang memiliki rate bunga sebesar 116% per tahun. Dengan kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja dan bertindak tegas untuk menghentikan semakin banyak masyarakat terjerat pinjol dan tidak bisa membeli rumah melalui skema kredit atau KPR.
“Kami mendesak OJK untuk mengatur batasan bunga pinjol, setidaknya maksimal
hanya dua kali suku bunga konvensional,” tegas Joko Suranto.
Joko memaparkan, saat seseorang terjerat Pinjol lalu mau melunasi belum tentu data BI checking sudah terhapus. Sebab, data tersebut belum memiliki tempo yang valid kapan dibersihkannya.
Baca juga : Strategi BTN Permudah Akses Rumah Bersubsidi
Tidak hanya itu, ada pula kasus dimana saat masyarakat hendak melunasi namun justru lembaganya sudah tutup.
“Ini yang ditakutkan, bagaimana bisa masyarakat melunasi kalau kasusnya seperti ini,” kata Joko.
Dia juga berharap agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai status hukum pinjol. Selain tingginya bunga kredit yang dikenakan, dampak negatif dari pinjol juga cukup besar dan berpotensi menjadi masalah serius bagi masyarakat. Contohnya, meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan yang diduga terkait dengan pinjol.
"Kasus bunuh diri dan pembunuhan yang diduga terkait dengan tekanan dari pinjol semakin meningkat. OJK dan MUI harus segera mengambil langkah," katanya. (Z-10)
Kemudian, diunggah kembali oleh salah satu akun Instagram @Jevuska. Dalam unggahannya, Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Polda Jateng disebut hobi selingkuh.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
RupiahCepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh sebagai bagian dari upaya perbaikan ke depan.
Metode pembayaran paylater kini menjadi pilihan favorit bagi banyak orang yang membutuhkan fleksibilitas dalam berbelanja. Sistem ini memungkinkan kamu untuk memenuhi berbagai kebutuhan
Terlilit utang merupakan salah satu momok yang pasti ditakuti oleh semua orang. Karena ketakutan tersebut, banyak orang enggan untuk mengajukan pinjaman atau berutang untuk alasan apa pun.
Belakangan ini, jumlah peminat metode pembayaran digital paylater tengah meningkat tajam dan banyak digandrungi masyarakat.
Generasi muda cenderung lebih rentan terhadap keputusan impulsif ataupun tren jangka pendek yang dapat mempengaruhi keputusan finansial.
Masyarakat perlu mengambil keputusan finansial yang cerdas yaitu menggunakan kredit dengan total maksimal cicilan per bulan sebesar 30% dari pendapatan bulanan.
Adapun batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum sebanyak Rp3 juta per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved