Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan pada Selasa, (30/1).
Dalam beleid itu disebutkan kapasitas penyimpanan karbon diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik dengan porsi penyimpanan 70%. Di sisi lain, pihak asing diperbolehkan menyimpan karbon di perut bumi Indonesia dengan porsi penyimpanan 30% atas seizin kontraktor dan pemegang izin operasi penyelenggaraan CCS di Tanah Air.
"Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan dapat mengalokasikan 30% dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan penyimpanan karbon dari luar negeri," tulis pasal 35 ayat 3 Perpres No.14/2024, yang dikutip Rabu (31/1).
Baca juga : Brunei Darussalam akan Investasi Sektor Hunian di IKN
Pemerintah menegaskan penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil karbon yang melakukan investasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
Dalam Perpres No.14/2024 dijelaskan rencana penyelenggaran CCS diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atau perubahan (plan of development/PoD). Penyelenggaraan CCS berdasarkan izin operasi penyimpanan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan pertimbangan kepada menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) atas rencana perubahan lapangan untuk dilakukan kegiatan CCS.
Baca juga : Presiden Jokowi Tawarkan Investasi di IKN pada Konsorsium Investor di Brunei
Nantinya, menteri ESDM akan melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha melalui seleksi terbatas atau lelang. Badan usaha yang mengusulkan wilayah izin penyimpanan karbon, mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan finansial dalam proses evaluasi seleksi terbatas.
Pemenang seleksi akan diberikan izin eksplorasi ke zona target injeksi (ZTI) oleh Menteri ESDM. Izin eksplorasi berlaku selama enam tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama empat tahun.
Pengangkutan karbon oleh badan usaha setelah mendapatkan izin transportasi karbon. Pengangkutan karbon dilakukan menggunakan pipa, truk, kapal atau dengan teknologi lainnya. (Ins/Z-7)
Baca juga : Jokowi Tinjau Pabrik Perusahaan Indonesia di Filipina
Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, mengatakan bahwa Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia.
Menggemanya isu perubahan iklim yang ekstrem, dampak penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon terhadap laju perekonomian hijau menjadi penting untuk dipahami.
CCS merupakan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon untuk membantu upaya pengurangan emisi karbon dunia.
Pengembangan teknologi CCS dan CCUS menjadi salah satu elemen kunci dalam strategi Pupuk Indonesia untuk mendukung target pemerintah dalam mencapai net zero emission 2060.
Ada yang tidak puas, tentu tidak sedikit pula yang puas sekaligus mengapresiasi permintaan maaf Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengakui, saat ini stok yang ada di Bulog 1,7 juta ton masih harus ditambah lagi sampai akhir tahun, kira-kira 1,5 juta ton.
Jika pemimpin negara sudah tidak netral dan mendukung salah satu pangangan, maka akan terjadi pelanggaran yang massal
Dari pemiliknya, hewan berbobot 1,28 ton dan tinggi badan 168 centimeter ini dibeli dengan harga Rp100 juta.
Peralatan yang modern dan digital ini bisa dijadikan contoh untuk standar kualitas rumah sakit dan manajemennya
Jokowi pada Sabtu menyampaikan ucapan selamat kepada tim nasional U-16 Indonesia yang berhasil menjuarai Piala AFF U-16 2022 dan menyebutnya sebagai sebuah kado bagi HUT RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved