Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Tembakau dan cengkih merupakan komoditas yang sering dianggap kurang seksi dibandingkan komoditas perkebunan lainnya. Namun, tembakau dan cengkih diakui pemerintah sebagai komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Tembakau dan cengkih yang diserap dalam industri hasil tembakau (IHT) menjadi tumpuan hidup bagi 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja manufaktur hingga pekerja sektor kreatif.
Salah satunya adalah segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). SKT merupakan segmen padat karya yang menjadi tumpuan ladang kerja bagi ratusan ribu tenaga kerja. Segmen SKT dalam penyerapan tenaga kerjanya juga menerapkan inklusivitas pekerja.
"Pertama, sektor ini banyak melibatkan pekerja perempuan yang kini juga menjadi ibu rumah tangga. Pekerja dengan karakteristik tekun, ulet dan rapi sangat dibutuhkan dalam proses produksi rokok SKT. Kedua, sektor SKT banyak ditemukan memperkerjakan pekerja yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Kebijakan yang inklusif ini sangat jarang ditemukan pada industri lain yang sama-sama bersifat padat karya," ujar I Ketut Budhyman Mudhara, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam gelaran Ngopi Bareng Media, Jumat (24/11).
Baca juga : Job Fair Nasional Inklusif Dukung Tenaga Kerja Disabilitas
Budhyman menekankan bahwa SKT adalah produk legal. Bahkan 90 persen produksi rokok yang beredar saat ini ditopang oleh SKT. Sayangnya, regulasi terkait pertembakauan saat ini belum mampu secara maksimal melindungi dan memberdayakan para ratusan ribu pekerja di segmen SKT.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari elemen ekosistem pertembakauan, SKT perlu dilindungi dan diberdayakan agar semakin mampu menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian daerah serta nasional. "Sangat penting memastikan bahwa dari sisi kebijakan, pemerintah pusat maupun daerah perlu mengupayakan untuk menjaga sektor padat karya ini demi kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya. Termasuk perlindungan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan mendorong pemberdayaan serta daya saing SKT. Dengan demikian, eksistensi industri SKT dan pekerjanya dapat terus tumbuh dan berdaya saing," tegas Budhyman.
Untuk diketahui, berdasarkan Proyeksi Ketenagakerjaan dan Sosial Dunia ILO dalam Tren 2023 (Tren WESO), pertumbuhan lapangan kerja global hanya akan sebesar 1% pada 2023, kurang dari setengah pertumbuhan pada 2022. Sedangkan di Indonesia sendiri, ketersediaan lapangan kerja juga merupakan isu yang pelik.
"Di sinilah semakin nyata peran penting SKT dalam serapan tenaga kerjanya yang signifikan. Para pekerja SKT didominasi oleh perempuan-perempuan yang mayoritas mengemban peran ganda sebagai tulang punggung keluarga. 97% pekerja SKT adalah para perempuan yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarganya, berhasil menyekolahkan anak-anaknya dan keberadaan pabrik SKT memberikan multiplier effect ekonomi di lingkungan masyarakat", papar Budhyman.
Produksi SKT memang memerlukan keterampilan dan kerajinan serta kesabaran dalam proses pembuatannya dan syarat ini cocok untuk kaum perempuan. Kinerja yang lebih teliti, rapi, mudah diatur, serta cepat dalam produksi menjadi pertimbangan pabrikan SKT merekrut tenaga kerja perempuan. "Tidak hanya memberdayakan pekerjanya, kehadiran industri SKT juga turut memberikan efek ganda bagi perekonomian lokal di sekitar area pabrik. Misalnya warung makanan dan minuman, toko kelontong, angkutan umum, dan sebagainya. SKT adalah sektor padat karya yang menumbuhkan perekonomian daerah dengan menjadi mata rantai yang saling bergantung. Oleh karena itu, terganggunya kehidupan SKT pasti akan berdampak pada sektor penunjang lainnya," tambah Budhyman
Adapun beberapa daerah dengan keberadaan SKT yang memberikan multiplier effect ekonomi, di antaranya: Jawa Tengah (Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, dan lainnya); Jawa Timur (Kota Surabaya, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, dan lainnya. Kemudian, DI Yogyakarta (Kabupaten Sleman, Kab.upaten Bantul) dan Jawa Barat (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon). (B-4)
Petani cengkeh menolak Tolak PP 28/2024 dan RPMK. Kebijakan tersebut memuat aturan zonasi larangan penjualan dan pembatasan iklan produk tembakau hingga kemasan rokok polos tanpa merek.
Akses jalan desa sebagai penghubung warga dengan kota kabupaten atau dengan desa lain serta kota kecamatan terbengkalai selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka.
Bibir mungkin berpigmentasi dan kehilangan warna merah muda alaminya karena berbagai penyebab.
"Sektor perkebunan rakyat memerlukan dukungan dari semua pihak terkait, demi bangkit dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Pentingnya tanda identifikasi bagi penyintas disabilitas tak nampak karena sering kali mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus saat di ruang publik maupun transportasi umum.
Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Reda Manthovani dalam pengembangan dan promosi olahraga taekwondo, khususnya untuk komunitas disabilitas.
PELUANG kerja bagi penyandang autisme di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya orangtua mengalami kebingungan mencari pekerjaan untuk anaknya yang autisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved