Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MEMBELI barang dari luar negeri kini memang semakin mudah karena bisa dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja.
Bahkan, hasil survei We Are Social di tahun 2022 mengungkap bahwa 62,6% dari populasi Indonesia yang berusia 16-64 tahun, telah aktif berbelanja melalui marketplace setiap minggunya, tak terkecuali untuk produk-produk luar negeri.
Namun, harus dipahami, kalau setiap barang yang dikirim dari luar negeri, baik yang kita belanjakan atau dapatkan sebagai hadiah, akan diperlakukan sebagai barang impor. Pelayanan dan pengawasan barang impor ini pun menjadi tanggung jawab Bea Cukai.
Baca juga: Tunjukkan Akuntabilitas, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Miliar Barang Ilegal di Jawa Timur
"Jadi memang impor barang kiriman itu tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang harus dipahami dan dipenuhi masyarakat, agar proses impor barang kiriman dapat berjalan lancar," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Salah satu ketentuan yang harus dipahami masyarakat ialah prosedur pemeriksaan barang kiriman oleh Bea Cukai.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, pemeriksaan pabean atas barang kiriman meliputi pemeriksaan barang dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Baca juga: Bea Cukai Malang Asistensi Ekspor Perdana UMKM Fiberglass Badan Mobil ke Amerika Serikat
Dijelaskan Encep, alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos. Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.
Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan/pembatasan impor.
"Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang," ujar Encep.
"Namun, apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai dan BBKIPM Gagalkan Ekspor Benih Lobster Senilai Rp26,5 Miliar
Lalu, apabila barang dikategorikan jalur merah, maka akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai.
"Misal berdasarkan tampilan pemindai elektronik, terdapat kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN) atau jika uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen consignment note (CN) tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman," imbuh Encep.
Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik dan/atau oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.
Jika pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik atau alat pemindai elektronik dalam keadaan rusak, maka pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh petugas penyelenggara pos yang bersangkutan.
Barang kiriman yang telah diperiksa fisik akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.
Baca juga: Isi e-CD Lebih Awal, Pelayanan Bea Cukai Semakin Optimal
Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP), penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dll) dan dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).
"Pemeriksaan barang kiriman ini menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, yaitu community protector. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya," paparnya.
"Diharapkan, dengan implementasi kebijakan barang kiriman melalui pengawasan dan pelayanan yang baik, akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Encep. (RO/S-4)
DI tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan bernilai lebih dari US$130 miliar pada 2025, kompetisi di industri ritel dan e-commerce semakin kompleks.
Selama 11 tahun terakhir, ShopBack telah membantu lebih dari 10 juta pengguna di Indonesia mendapatkan uang kembali dari pembelian sehari-hari.
Proses ini biasanya dilakukan lewat situs web toko online, aplikasi e-commerce, atau platform digital lainnya tanpa harus datang langsung ke toko fisik.
Proses ini memungkinkan konsumen untuk memilih, membeli, dan membayar barang tanpa perlu mengunjungi toko fisik.
Proses ini biasanya dilakukan melalui situs web atau aplikasi mobile yang disediakan oleh toko online, marketplace, atau e-commerce.
Berdasarkan hasil survei, 60% masyarakat Indonesia merasa puas dan akan terus menggunakan s-commerce, sementara 40% lainnya masih menunggu pembaruan fitur menarik dari s-commerce.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved