Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KAPAL pengawas kelautan dan perikanan yang merupakan kapal kedua hibah dari pemerintah Jepang telah bertolak dari galangan Niigata Shipyard Jepang, menuju Indonesia.
Kapal Pengawas KP. ORCA 06 yang sebelumnya bernama Shirahagi Maru ini akan memperkuat pengawasan di WPP 711 Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, yang melepas langsung kapal tersebut, optimistis KP ORCA 06 mampu memperkuat pemberantasan terhadap pelaku illegal fishing yang selama ini menjadi permasalahan global di sektor kelautan dan perikanan.
Baca juga: Tegas, Ini Amanat Laksda Adin Saat Penutupan Latsar Pengawasan
“Kapal ini menjadi kapal terbesar yang dimiliki KKP usai KP. ORCA 05 yang telah sampai terlebih dahulu di Indonesia pada 19 Juni 2023. Alhamdulillah, proses penyempurnaan kapal dapat selesai sesuai target”, terang Adin.
Dengan terselesaikannya penyempurnaan Shirahagi Maru yang kemudian diberi nama KP. ORCA 06, Adin menyatakan apresiasinya kepada Pemerintah Jepang atas kerja sama yang baik sejak ditandatanganinya Exchange of Notes hingga saat ini.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Jepang, semoga kerjasama antara pemerintah RI dan Jepang khususnya di wilayah sekitar Laut Sulu (Celebes Sea) dan sekitarnya semakin meningkat melalui penguatan kemampuan penegakan hukum serta berkontribusi mewujudkan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," ungkap Adin pada sambutannya saat Flag Off Ceremony di Niigata Shipyard.
Baca juga: Ditjen PSDKP Jadi Benteng KKP Dalam Jaga Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Dengan panjang mencapai 63 meter, Adin membeberkan bahwa kapal hibah dari Pemerintah Jepang ini tentunya dilengkapi teknologi terbaru dan lebih canggih dibandingkan kapal-kapal yang selama ini dimiliki KKP. Kapal ini pun akan menjadi kawal pengawas terbesar milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adin menegaskan pihaknya sampai menerbangkan sebanyak 26 awak kapal pengawas ke Jepang untuk melakukan pengenalan instrumen dan familiarisasi komponen kapal ex Kapal Shiirahagi Maru secara langsung kepada Badan Perikanan Jepang dan Niigata Shipyard.
Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendara Malaysia dan RI
Pelepasan kapal hibah dari Pemerintah Jepang tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP pada pada Kamis (14/9).
Dilakukan penurunan bendera Jepang dan pengibaran bendera Indonesia di KP. ORCA 06 dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Kimigayo sebagai bentuk perubahan status kebangsaan kapal.
Dilakukan juga penyerahan jantera dari President Director Niigata Shipbuilding kepada Dirjen PSDKP, dilanjutkan kepada Komandan KP. ORCA 06. Hal ini sebagai tanda telah selesainya seluruh pekerjaan rekondisi kapal Shirahagi Maru dan kini telah menjadi KP. ORCA 06. (RO/S-4)
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Berdasarkan laporan, aktivitas nelayan luar seperti Jawa Tengah beroperasi mencari ikan menggunakan pukat cantrang di kawasan perairan Selat Makassar atau berbatasan dengan Kab Kotabaru
Sumber daya hayati perairan Indonesia sangat besar untuk mengembangkan biofarmakologi, namun harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem
Sebuah fenomena terjadi di Waduk Jatiluhur, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Lebih dari 100 ton ikan mengalami mati massal.
Hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi yang tidak berizin.
Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP) KKP Ishartini mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi resmi dari FDA.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved