Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Harsono Gunawan, mengaku khawatir dengan rencana penaikan harga gas bumi industri non harga gas bumi tertentu (HGBT) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN per Minggu, 1 Oktober 2023. Penaikan harga disebut dapat memicu kondisi deindustrialisasi atau proses penurunan kontribusi sektor manufaktur.
Ia menjelaskan dampak negatif akan terjadi dari rencana kebijakan itu. Mulai dari biaya produksi di perusahaan-perusahaan industri akan melonjak, utilisasi dan produksi akan menyusut, penjualan domestik dan ekspor akan anjlok rata-rata 10% sampai 15%, dan penurunan serapan tenaga kerja.
"Kenaikan harga gas oleh PGN bisa menjadi blunder untuk kebijakan pemerintah. Ini akibatnya deindustrialisasi akan mulai berjalan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (27/8).
Baca juga: Pertengahan Tahun, PT Pertamina EP Capai Target Produksi Minyak dan Gas
Dari surat edaran PGN perihal informasi penyesuaian harga gas ke pelanggan dijabarkan kenaikan harga gas industri non HGBT berdasarkan beberapa kategori. Untuk pelanggan gold dari semula harga gas sebesar US$9,16 per million british thermal unit (mmbtu) menjadi US$11,89 per mmbtu. Kemudian, untuk harga gas bagi pelanggan silver dipatok menjadi US$11,99 per mmbtu, naik dari sebelumnya US$9,78 per mmbtu.
Pelanggan bronze 3 juga dikenakan kenaikan harga gas bumi menjadi US$12,31 per mmbtu, melonjak dari harga gas US$ 9,16 per mmbtu. Kemudian, pelanggan bronze 2 dipatok US$12,52 per MMBTU, naik dari sebelumnya US$9,20 per mmbtu. Kategori pelanggan terakhir yakni bronze 1 dikenakan harga gas menjadi Rp10.000 per meter kubik, naik dari harga sebelumnya Rp6.000 per meter kubik.
Yustinus mencontohkan surat lampiran informasi penyesuaian harga gas telah disampaikan kepada pelanggan PGN, PT AFG yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Senin, 31 Juli 2023. Perusahaan itu masuk kategori pelanggan gold.
Baca juga: Gas Bumi Pegang Peranan Pentng Dalam Masa Transisi Energi
Dalam surat itu disebutkan pemberlakuan harga gas tersebut berlaku untuk pemakaian gas pelanggan lebih dari alokasi gas industri tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu yang berlaku.
Ketua FIPGB itu menilai rencana penaikan harga gas bumi oleh PGN sebagai langkah kontra produktif untuk mempercepat transformasi ekonomi, khususnya bidang manufaktur.
"Atas kebijakan ini, dikhawatirkan pertumbuhan industri manufaktur turun menjadi sekitar 3%-4% di 2023. Sehingga, sulit untuk ikut dalam transformasi ekonomi seperti yang dicanangkan Presiden Joko Widodo," tegas Yustinus.
Penolakan Asosiasi Tekstil
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy kartiwa, juga menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Ia berpandangan momentum rencana penaikan harga gas bumi untuk industri non HGBT tidak tepat. Lantaran kinerja industri tekstil dalam negeri dianggap sedang tidak baik. Mulai dari penurunan utilisasi industri tekstil, lalu tingkat suku bunga bank untuk industri tekstil yang dinilai masih tinggi berkisar 12%.
"Lalu, harga jual produknya juga rendah dan harus bersaing dengan produk impor. Banyak anggota kami yang mengeluhkan kebijakan ini," jelas Jemmy.
Ia mengungkapkan sejumlah anggota API telah bertemu dan mengutarakan keberatan terhadap kebijakan kenaikan harga gas bumi kepada pemerintah. Namun, katanya, masih belum menemukan titik terang.
"Anggota kami sudah ada yang bertemu dan infonya belum ada tanggapan apa-apa. Mereka intinya meminta dukungan agar rencana kenaikan harga gas tidak jadi terlaksana," pungkasnya.
Dalam surat lampiran yang ditulis PGN disebutkan komersialisasi gas PGN kepada pelanggan amat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sumber pasokan gas dan/atau harga pasokan gas, juga mempertimbangkan kontribusi volume masing-masing pasokan gas. Penyesuaian yang diberlakukan pemasok gas kepada PGN berdampak pada penyesuaian harga gas yang diberlakukan PGN kepada pelanggan.
(Z-9)
Menutup 2025, PT Pertamina Gas (Pertagas) meraih apresiasi penting dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
PT PGN telah menyiapkan Satuan Tugas Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 guna menjamin distribusi gas bumi tetap aman dan andal selama periode libur akhir tahun.
Kawasan industri Batang saat ini sudah menikmati gas dari wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini dapat menjadi sarana edukatif yang efektif bagi masyarakat dalam memahami manfaat dan cara penggunaan gas bumi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
PT Pertamina Gas (Pertagas) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui penyediaan infrastruktur energi dalam pemenuhan kebutuhan gas bumi.
Seluruh Direksi PGN secara aktif memantau perkembangan operasional di wilayah Jawa Bagian Barat dan sebagian Sumatra secara real-time.
LINDE mengumumkan telah dimulainya proses pemasokan gas industri kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) menyusun program kerja 2024 dengan fokus utama penyusunan peta jalan hidrogen yang sejalan dengan visi besar pemerintah yaitu mencapai NZE di 2050.
Kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) diteruskan di tahun ini untuk usaha industri berkelanjutan. Namun, program pemberian harga gas murah ini perlu dievaluasi.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN berencana akan menaikkan harga gas bumi industri non harga gas bumi tertentu (HGBT) pada Oktober mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved