Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA keuangan adalah entitas yang menyediakan layanan di sektor keuangan. Lembaga-lembaga ini merupakan badan resmi yang bertugas untuk menyediakan produk dan fasilitas dalam bidang keuangan.
Secara umum, tugas lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan pengalihan kembali dana tersebut. Namun, terdapat juga lembaga keuangan yang hanya fokus pada salah satu dari kedua aktivitas tersebut.
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 yang dikutip dari repository.uin-suska.ac.id, lembaga keuangan bank adalah lembaga yang kegiatan intinya adalah memberikan kredit dan layanan dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.
Baca juga: Lestarikan Budaya Nusantara, Bakti BCA Dukung Gelaran 'Satu dalam Cita'
Selain bank, terdapat lembaga keuangan non bank yang memiliki peran penting dalam perekonomian. Beberapa tugas lembaga keuangan non bank meliputi:
Baca juga: IFC-Bank BTPN Kerja Sama Penerbitan Obligasi Sosial dan Hijau
Selain itu, ada juga jenis lembaga keuangan non bank yang berperan penting dalam sistem keuangan. Di antara lain:
Jenis Pembiayaan Pembangunan: Lembaga keuangan non bank yang memberikan kredit dalam jangka menengah hingga panjang dan melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
Jenis Investasi: Lembaga keuangan non bank yang berperan sebagai perantara dalam penerbitan surat berharga dan bertanggung jawab atas penjualan surat berharga (underwriter).
Jenis Lainnya: Lembaga keuangan non bank yang memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu, seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan penghasilan menengah.
Lembaga keuangan bank memiliki kemampuan yang beragam dan terlibat dalam berbagai kegiatan utama di sektor keuangan. Di sisi lain, lembaga keuangan nonbank hanya terbatas pada satu jenis kegiatan keuangan. Meskipun demikian, kedua jenis lembaga keuangan tetap memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara.
Ini adalah beberapa contoh lembaga keuangan non bank, yang berperan penting dalam sistem keuangan dan memberikan layanan yang beragam kepada masyarakat. (Z-3)
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Perencanaan yang matang merupakan kunci untuk menyeimbangkan antara kebutuhan saat ini dan impian di masa depan.
Masyarakat semakin cepat mengakses layanan keuangan digital, namun pemahaman mereka belum sepenuhnya sejalan.
Sejak berdiri pada 2000, SMS Finance telah melayani jutaan pelanggan dalam sektor pembiayaan, khususnya pembiayaan mobil bekas dan multiguna.
Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan dalam inklusi dan literasi keuangan nasional, termasuk pembentukan dewan baru yang fokus pada kesejahteraan keuangan.
Forum ini menjadi wadah strategis bagi Aftech untuk menyatukan langkah industri, regulator, dan mitra global dalam mempercepat inklusi keuangan digital.
Rupiah digital diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat sistem pembayaran lintas batas, serta menjadi fondasi yang kokoh bagi inovasi keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved