Rabu 31 Mei 2023, 10:26 WIB

Aplikasi Justisia Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Gana Buana | Ekonomi
Aplikasi Justisia Rentan Dimanfaatkan Mafia Tanah

Kementerian ATR
Tata cara penggunaan aplikasi Justisia

 

PENGGUNAAN Aplikasi Justisia (Jaringan Untuk Sistem Aplikasi Sengketa di Indonesia) yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) dikeluhkan oleh pengembang perumahan nasional dan sejumlah investor. Sebab, aplikasi ini justru dimanfaatkan dan menjadi celah baru, bagi masuknya praktek-praktek mafia tanah
 
“Tujuan awal aplikasi digital ini kami dukung, yaitu untuk memantau dan menekan praktek mafia tanah serta sebagai monitoring bagi ATR/BPN. Namun, belakangan keberadaan aplikasi Justisia, justru mengancam keberlanjutan investasi di daerah,” terang Ketua Umum Asosiasi Srikandi Pengusaha Properti Indonesia (SRIDEPPI) Risma Gandhi, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (31/5).

Ia mengatakan, aplikasi Justisia dimanfaatkan mafia tanah untuk menekan pengembang dengan berusaha memblokir semua sertifikat yang mereka klaim, lewat aplikasi Justisia. Sehingga pengembang yang sedang membangun, terpaksa harus berhenti. 

Baca juga: Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun

“Ini akan sangat menganggu investasi. Aplikasi Justisia bisa dimanfaatkan oleh para mafia tanah untuk memeras  pengembang lewat mekanisme membikin girik palsu dan kemudian melakukan gugatan ke PTUN. Harapannya, setelah gugatan ke PTUN,  nomor perkara dan no  sertifikat dimasukan  dalam aplikasi, maka otomatis semua sertifikat pengembang langsung terblokir,” terangnya.
 
Menurut Risma ketika ada pihak lain yang memiliki dokumen girik atau letter c dan menginputnya ke dalam sistem aplikasi Justisia. Maka pengembang atau investor yang status lahannya dipersoalkan tersebut otomatis terblokir, tidak boleh melakukan pembangunan, walaupun tanah yang dikuasai itu sudah bersertifikat hak guna bangunan atau hak milik.

Baca juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, PT SSA Klaim Duduki Tanah yang Sah
 
“Konteksnya adalah cara verifikasi diaplikasi Justisia ini yang kami kritisi. Bukan aplikasinya. Menurut kami masih belum memberikan keamanan dan kepastian buat pengembang dan investor. Tanah kami yang sudah bersertifikat dan resmi dikeluarkan oleh ATR/BPN, justru diverifikasi dengan dokumen letter C atau girik dari pihak lain, jadi tidak apple to apple dan proses mediasinya itu juga memakan waktu lama,” terang Risma.
 
Sebenarnya, lanjut Risma tahapan mediasi bisa diselesaikan kedua belah pihak yang bersengketa di ATR/BPN setempat. Misalnya ada permasalahan di legalitas kepemilikan, maka akan masuk ke bagian legal atau paralegal ATR/BPN.

Setelah itu dilakukan pengukuran ulang. Kedua belah pihak datang untuk proses penyelesaian sesuai dokumen. Pada saat itu, bisa langsung diselesaikan. Buka blokiran atau lanjutkan proses hukum ke pengadilan
 
“Setelah adanya aplikasi Justisia tidak bisa. Karena proses mediasi di ATR/BPN-nya dihilangkan. Langsung masuk ke sistem. Jadi menurut kami verifikasi yang paling utama. Fokus kami diverifikasi legalnya. Dan ini acuannya harus tepat secara hukum. Jadi tidak ada yang dirugikan terutama yang sudah berinvestasi disitu,” jelasnya.

Celah Baru Praktek Mafia Tanah

Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Apernas) Jaya Kalimantan Tengah Dwi Nurcahya mengaku khawatir aplikasi Justisia justru betul- betul dimanfaatkan dan bisa menjadi surga bagi para mafia untuk mengemplang pengembang. Bukan hanya pengembang dan investor tetapi juga masyarakat awam.
 
“Pada dasarnya proses administrasi tanah di BPN adalah proses bisnis pengembang. Jadi goal mereka (mafia) itu bukan perkara menang atau kalah di PTUN. Tetapi goal-nya adalah memutus proses administrasi di BPN. Akhirnya pelaku usaha diminta mediasi. Nah, disitulah celah mereka memeras. Jika kalah mereka bisa banding lagi dan itulah yang makan waktu. Bisnis terhenti dan itu sangat merugikan,” terang Dwi.
 
Seharusnya, lanjut Dwi ada verifikasi data administrasi dahulu. Lebih masuk akal lagi apabila yang bersengketa itu sertifkat dengan sertifikat. 

Jika keduanya diblokir tidak masalah. Tetapi jika girik dengan sertifikat maka harusnya dilakukan verifikasi data dulu sehingga tidak langsung diblokir lewat aplikasi. 

Karena jika lahannya ada kegiatan bisnis maka perlu ada pertimbangan, karena itu adalah proses investasi. Proses verifikasi, juga harus selektif tidak asal naik saja ke PTUN. Pembuktian surat-suratnya itu asli atau palsu, bisa lewat puslabfor, misalnya. Jadi mitigasi dan verifikasinya disitu.
 
“Jika praktek praktek seperti itu dibiarkan, sangat membahayakan keberlangsungan investasi di daerah. Para mafia itu tahu bahwa sistem bisnis pengembang itu adalah semua proses administrasi pertanahan di BPN, mulai dari cek list, AJB, pasang HT, dll. Disitu celahnya,” papar Dwi
 
Para pengembang, lanjut Dwi hanya ingin memberikan masukan agar ATR/BPN mengevaluasi sistem aplikasi Justisia. Bahwa ada efek dan implikasi negatif.
 
“Sebenarnya aplikasi Justisia berguna memantau dan menekan praktek mafia tanah di lapangan. Tetapi faktanya bisa dimanfaatkan mafia tanah untuk menekan dan memukul pengembang dengan memblokir semua sertifikat yang mereka klaim,” tuturnya.
 
Saran Direktur PT Citra Mandiri Dwi Pratama itu adalah apabila terverifikasi bahwa surat-surat yang digunakan sebagai bahan gugatan terbukti palsu. Maka, negara dalam hal ini ATR/BPN harus langsung menggugat balik. Bukan investor, pengembang atau masyarakat yang melaporkan balik.
 
Harus ada aturan, biar adil dan mereka para mafia itu berpikir ulang jika ingin berperkara di PTUN. Gugatan di PTUN harus ada konsekuensi. Karena yang digugat itu adalah produk negara.

Itu untuk memperkecil ruang gerak mafia. Bahwa semua harus ada konsekuensi hukumnya.
 
“Selama ini kan tidak. Walaupun surat-suratnya terbukti palsu, selama yang digugat itu tidak melapor balik, maka tidak ada konsekuensi apa-apa. Akhirnya tidak ada efek jera. Mafia anggap itu iseng-iseng berhadiah. Itu membahayakan investasi, mengancam program sejuta rumah yang sudah dicetuskan Presiden Jokowi,” protesnya.
 
Otomatis Kementerian ATR/BPN pinta Dwi harus melaporkan balik ke kejaksaan. Bukan masyarakat atau investor yang melaporkan balik. Karena jika dibiarkan dan mafia tanah tahu celah kelemahan dari aplikasi Justisia yang tidak ada konsekuensi hukumnya, maka sangat berbahaya bagi kepastian investasi ke depan.
 
Seperti diketahui, melalui Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian ATR/BPN sedang memasifkan monitoring kasus pertanahan berbasis digital atau online melalui Aplikasi Justisia.
 
Tujuannya diantaranya adalah untuk memantapkan penanganan dan penyelesaian sengkata, konflik pertanahan (SKP),  menyelesaikan kasus pertanahan melalui jalan damai (amicable solution), melakukan verifikasi dan validasi data SKP pertanahan, serta untuk mengetahui hambatan dan kendala yang dihadapi oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
 
Hal ini sebagai upaya memantau kasus pertanahan yang dilakukan secara daring, berupa pemantauan atas SKP pertanahan yang dilakukan dengan mengggunakan media komunikasi yang terhubung dalam suatu sitem dalam keadaan yang real time secara online. (Z-10)

Baca Juga

Ist

Dukung Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Banyak Pelaku Usaha Lokal  

👤Gana Buana 🕔Senin 25 September 2023, 07:30 WIB
Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus menunjukkan lonjakan yang...
Ist/Pertamina

Kilang Pertamina Plaju Jadi 'Winner' di World Petroleum Council Excellence Awards 2023

👤Media Indonesia 🕔Senin 25 September 2023, 07:14 WIB
Kilang Pertamina Plaju didapuk sebagai winner di ajang World Petroleum Council (WPC) Excellence Awards 2023 pada kategori Social...
MI/Joan Imanuella Hanna Pangemanan

NEXSPACE, Kompetisi Startup Kolaborasi Ideafest dan 11th Space 

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Senin 25 September 2023, 06:00 WIB
NEXSPACE juga berfokus pada mendukung kepemimpinan generasi muda dan mengajak mereka untuk mengambil langkah-langkah menuju visi bisnis...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya